Prinsip Ekonomi Islam
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM
Oleh
Jamilah Sitompul
Dosen Pengampu :
Yuli Eviyanti, S.E., M.M
PROGRAM STUDI MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
UIN SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY
PADANGSIDIMPUAN
2024
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT dengan karunia dan hidayah-Nya kami dapat dapat meneyelesaikan makalah ini dan dapat diselesaikan dengan baik. Shalawat beriringkan salam marilah sama- sama kita hadiahkan ke ruh junjungan kita nabi besar Muhammad SAW karena syafaat beliaulah yang sama - sama kita nantikan kelak di yaumil akhir.
Makalah ini membahas tentang “Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam”. Dengan disusunnya makalah ini penulis berharap agar pembaca dapat memahami isi dari makalah tersebut. Terwujudnya makalah ini tidak terlepas dari bimbingan yang diberikan oleh berbagai pihak. Terima kasih kepada rekan sekalian atas kerja keras dan dukungannya. Tentunya makalah ini belum sepenuhnya sempurna, masih banyak kekurangan yang mungkin perlu kritikan dan saran dari pembaca.
Padangsidimpuan, / / 2024
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam
Menurut Bahasa Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Prinsip ekonomi islam adalah kerangka kerja ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran agama islam, yaitu al-quran dan hadis. Prinsip-prinsip ini mengatur perilaku ekonomi individu dan masyarakat dalam hal produksi, distribusi, dan konsumsi dengan tujuan mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan umat manusia.
Ekonomi syariah, sebagai bagian dari kerangka ekonomi global, memiliki persamaan dengan sistem ekonomi utama seperti kapitalisme, terutama dalam hal pengejaran keuntungan yang merupakan ciri khas kapitalisme. Meskipun demikian, dalam aspek keuangan, Islam menonjolkan beberapa prinsip yang membedakannya dari sistem ekonomi lainnya:
1. Prinsip Tauhid
Prinsip Tauhid adalah landasan fundamental dalam ajaran Islam, di mana manusia mengakui bahwa hanya Allah yang patut disembah dan bahwa Dia adalah pemilik tunggal langit, bumi, dan segala isinya. Allah adalah pencipta alam semesta dan segala isinya, termasuk manusia dan semua sumber daya yang ada. Manusia hanya diberi tanggung jawab sementara sebagai pengelola atas amanah yang diberikan Allah, sebagai ujian bagi mereka. Dalam Islam, setiap unsur kehidupan memiliki tujuan yang diarahkan kepada ibadah kepada Allah. Oleh karena itu, semua aktivitas manusia, termasuk interaksi dengan alam, sumber daya, dan sesama manusia, diatur dalam konteks hubungan dengan Allah. Manusia akan bertanggung jawab atas segala perbuatan mereka kepada-Nya, termasuk aktivitas ekonomi dan bisnis.
Keyakinan atau pandangan hidup yang demikian akan menghasilkan aktivitas yang bertanggung jawab secara spiritual kepada Tuhan, dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah sebagai pedoman yang menghubungkan setiap tindakan dengan nilai-nilai Islam. Kualitas tauhid yang kuat diharapkan dapat membentuk integritas yang mendukung terbentuknya pemerintahan yang baik. Prinsip akidah menjadi dasar yang esensial dan penyangga bagi prinsip-prinsip lainnya. Kesadaran akan tauhid akan membawa kepercayaan pada kehidupan akhirat secara bersamaan, sehingga pelaku ekonomi tidak hanya mengejar keuntungan materi. Kesadaran ini juga akan mencegah pengusaha Muslim untuk melakukan eksploitasi terhadap sesama manusia. Dari sini, dapat dipahami mengapa Islam melarang transaksi yang melibatkan riba, pencurian, penipuan, bahkan melarang penawaran barang kepada konsumen saat sedang bernegosiasi dengan pihak lain.5
2. Prinsip Keadilan
Keadilan adalah prinsip memberikan hak-hak kepada pemiliknya tanpa penyalahgunaan atau penindasan. Namun, pertanyaannya adalah siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan ini? Dalam sistem sosialisme dan komunisme, negara menjadi otoritas, sedangkan dalam kapitalisme, individu menjadi otoritas. Namun, dalam ekonomi Islam, kewenangan tersebut ada pada Tuhan. Konsekuensi dari konsep ini dalam kehidupan adalah adanya perbedaan. Contohnya, dalam sistem sosialisme-komunisme di mana nilai utama adalah kebersamaan dan kesetaraan, kebutuhan dijadikan dasar untuk menilai keadilan. Mereka berpendapat bahwa masyarakat akan adil jika kebutuhan semua warga terpenuhi, seperti sandang, pangan, dan tempat tinggal. Jika tidak, itu dianggap sebagai praktik penindasan.
Allah adalah pencipta segala sesuatu dan salah satu sifat-Nya adalah keadilan. Dia tidak membedakan perlakuan terhadap makhluk-Nya secara tidak adil. Manusia, sebagai khalifah di bumi, bertanggung jawab untuk menjaga hukum Allah dan memastikan penggunaan semua sumber daya diarahkan untuk kesejahteraan manusia, sehingga semua orang dapat mengambil manfaat darinya secara adil dan baik. Dalam banyak ayat, Allah memerintahkan manusia untuk bertindak adil. Islam mengartikan adil sebagai tidak menzalimi dan tidak dizalimi. Dalam konteks ekonomi, prinsip ini mengindikasikan bahwa pelaku ekonomi tidak diperbolehkan mengejar keuntungan pribadi jika itu mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau merusak lingkungan. Tanpa keadilan, masyarakat akan terbagi dalam berbagai kelompok yang saling menzalimi, menyebabkan eksploitasi manusia atas manusia. Setiap individu akan berusaha mendapatkan hasil yang lebih besar daripada yang seharusnya karena keserakahannya.
Keadilan dalam hukum Islam juga mencakup seimbangnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh manusia (mukallaf) dengan kemampuan manusia untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Dalam upaya meningkatkan ekonomi, keadilan menjadi landasan untuk menciptakan kesetaraan dan kesejahteraan, sehingga kekayaan tidak hanya berpusat pada orang kaya, tetapi juga dapat dinikmati oleh yang membutuhkan.
3. Prinsip Maslahat
Secara sederhana, maslahat adalah mengambil manfaat dan menghindari kerugian atau hal yang membawa dampak negatif, dengan tujuan untuk mencapai kebaikan, keselamatan, faedah, atau tujuan yang baik. Hakikat dari maslahat adalah segala bentuk kebaikan dan manfaat yang meliputi dimensi dunia dan akhirat, material dan spiritual, serta individual dan sosial. Aktivitas ekonomi dianggap memenuhi maslahat jika memenuhi dua unsur penting, yaitu sesuai dengan hukum Islam (halal) dan bermanfaat serta membawa kebaikan bagi semua aspek secara menyeluruh. Dengan demikian, aktivitas tersebut dijamin tidak akan menimbulkan kerugian. Sesuatu dianggap sebagai maslahat jika persyaratan tersebut terpenuhi. Jika maslahat dianggap sebagai prinsip dalam keuangan (ekonomi), maka setiap kegiatan harus memberikan manfaat bagi kehidupan manusia baik secara individu, kelompok, maupun komunitas yang lebih luas, termasuk lingkungan.
Dalam konteks pembinaan dan pengembangan ekonomi berlandaskan syariah, teori maslahat memiliki peran penting, bahkan menurut para ahli fiqh seperti al-Syathibi, maslahah (kebaikan dan manfaat yang disebut sebagai kesejahteraan manusia) dianggap sebagai tujuan utama dari penetapan norma-norma syariah. Dengan memperhatikan kemaslahatan ini, dalam sejarah pengaturan subsubordinasi ekonomi Islam, suatu kasus dapat mengalami perubahan hukumnya jika „illatnya (kemaslahatan atau kemudaratan) telah tidak ada. Begitu juga, suatu hal yang pada dasarnya diizinkan (tidak dilarang), tetapi dalam situasi atau kondisi tertentu dapat dinyatakan sebagai haram (dilarang). Sebagai contoh, larangan penggunaan layanan bank konvensional tidak berlaku bagi orang yang tinggal di daerah yang belum memiliki bank syariah.
Tidak dapat dipungkiri, salah satu alasan di balik upaya menjaga kemaslahatan adalah mengapa sejumlah keputusan ijtihad Umar bin al-Khattab dalam bidang ekonomi menjadi kontroversial tidak hanya dengan pandangan para sahabat Nabi pada zamannya, tetapi juga berbeda dengan praktik yang diterapkan pada masa Rasulullah saw. Salah satu keputusan ijtihad Umar yang menjadi kontroversial adalah mengenai muallaf yang tidak diberikan bagian dari pembagian zakat.
Dalam Surat at-Taubah ayat 60, Allah menjelaskan bahwa di antara kelompok yang berhak menerima zakat termasuk muallaf. Allah berfirman: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, ... para muallaf yang dibujuk hatinya ...”
Dalam konteks tersebut, terdapat laporan bahwa Umar pernah menolak memberikan zakat kepada dua muallaf yang telah direkomendasikan oleh Khalifah Abu Bakar. Penolakan terhadap permintaan zakat dari kedua muallaf tersebut disertai dengan pernyataan tegas dari Umar, seperti yang disampaikan oleh Rasyid Ridha, “Ini adalah sesuatu yang diberikan Rasul kepada kalian sebelumnya – dengan maksud – untuk menenangkan hati kalian. Sekarang Allah telah mengangkat derajat Islam dan kalian tidak lagi memerlukan itu. Jika kalian tetap berpegang pada Islam (terserah kalian), dan jika tidak, maka kita akan menggunakan pedang.”
Menurut Umar, tampaknya bagian yang diberikan kepada muallaf hanya relevan pada masa ketika Islam masih lemah. Menurut pandangannya, pemberian bagian zakat kepada muallaf diatur karena adanya suatu „illah atau alasan tertentu. Namun, karena
„illah tersebut telah tidak relevan, maka hukum tersebut tidak lagi diterapkan. Dalam kasus muallaf ini, Umar tidak melihat manfaat atau kemaslahatan untuk terus memberikan zakat kepada orangorang (muallaf) yang telah menerima sebelumnya.
4. Prinsip Ta‟awun (Tolong-menolong).
Ideologi manusia terkait dengan kekayaan, yang sering dilambangkan dengan uang, dapat dibagi menjadi dua kutub ekstrim: materialisme dan spiritualisme. Materialisme sangat memuja uang, mengabaikan keberadaan Tuhan, dan menjadikan kekayaan sebagai tujuan hidup utama yang diprioritaskan di atas segalanya. Di sisi lain, kutub lainnya adalah spiritualisme, yang meliputi keyakinan seperti Brahma dalam agama Hindu, Buddhisme di Cina, dan ajaran kerahiban dalam agama Kristen, yang menolak kekayaan, kenikmatan, dan harta benda secara total.
Sementara dalam Islam, berdasarkan beberapa ayat Al-Quran yang berhubungan dengan uang dan konsep serupa, menunjukkan bahwa Islam mengambil posisi tengah antara dua kutub tersebut.
Firman Allah dalam surah al-Qashash/28:77 menyatakan: “Dan carilah dengan apa yang telah Allah berikan kepadamu (kebahagiaan) di akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari kenikmatan dunia, dan berbuatlah baik kepada orang lain sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu merusak bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berbuat kerusakan.”
Allah sebagai pencipta, pemilik, dan pengatur segala harta, menjadikan bumi, laut, sungai, hutan, dan lain-lain sebagai amanah untuk manusia, bukan kepemilikan pribadi. Meskipun demikian, AlQuran juga mengakui konsep kepemilikan pribadi. Dengan demikian, terdapat sintesis antara kepentingan individu dan masyarakat dalam ajaran Islam, yang berbeda dengan sistem ekonomi komunis dan kapitalis. Di samping itu, terdapat praktikpraktik yang umum dalam ekonomi Islam, seperti sedekah, baik yang diwajibkan maupun yang dianjurkan.
Shadaqah pada dasarnya adalah sistem yang bertujuan untuk memastikan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat secara lebih adil. Dengan kata lain, zakat merupakan salah satu instrumen dalam ajaran Islam untuk mengayomi masyarakat yang lemah dan sebagai sarana untuk berbagi kebahagiaan maupun kesedihan antara sesama manusia yang bersaudara dalam penciptaan. Ini mengajarkan untuk tidak mengambil keuntungan dari saudara sendiri, untuk tidak berlaku curang, dan lain-lain.
Ekonomi Islam memandang bahwa uang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan yang mendukung (daruriyah, hajiyah, dan tahsiniah) dengan tujuan untuk mencari keridhaan Allah secara individu maupun secara bersama-sama. Selain itu, uang juga dianggap sebagai ujian dari Allah untuk menguji apakah seseorang bersyukur atau kufur. Fungsi sosial harta dalam Al-Quran adalah untuk menciptakan masyarakat yang etis dan egaliter.
Berdasarkan pandangan di atas, mencari keuntungan atau melakukan transaksi komersial melalui berbagai aktivitas ekonomi adalah hal yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Namun, aktivitas ekonomi tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat, dan tidak boleh ada yang merasa terzalimi. Untuk mencapai tujuan ini, berbagai akad, transaksi, atau kontrak disyariatkan. Namun, jika cara-cara untuk memperoleh harta tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak lain, maka akad tersebut menjadi batal, dan penggunaannya yang tidak etis dan tidak merata akan membuat individu yang bersangkutan tercela dalam pandangan syariat.
5. Prinsip Keseimbangan
Konsep ekonomi syariah menekankan pentingnya keseimbangan sebagai salah satu fondasi utama dalam pembangunan ekonomi. Prinsip keseimbangan dalam ekonomi syariah mencakup berbagai aspek, termasuk keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil, antara risiko dan keuntungan, antara bisnis dan kemanusiaan, serta antara pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam.
Tujuan dalam pembangunan ekonomi syariah tidak hanya terfokus pada pengembangan sektor korporat, tetapi juga pada pengembangan sektor usaha kecil dan mikro yang sering kali terabaikan dalam upaya-upaya pengembangan ekonomi secara keseluruhan.
Kesimpulan
Ekonomi Islam mengusung prinsip-prinsip yang menyeimbangkan antara aspek material dan spiritual, individu dan masyarakat, serta keuntungan dan kesejahteraan bersama. Konsep ekonomi syariah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam berbagai aspek ekonomi, seperti antara sektor keuangan dan sektor riil, risiko dan keuntungan, bisnis dan kemanusiaan, serta pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam. Sistem ekonomi Islam menekankan pentingnya distribusi yang adil dan berkelanjutan, serta melindungi hakhak individu dan masyarakat secara keseluruhan. Dalam praktiknya, ekonomi syariah mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif, di mana pengembangan sektor usaha kecil dan mikro juga menjadi perhatian utama.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Hasan, 2004. Asuransi dalam Persepektif Hukum Islam: suatu tinjauan Analisis Historis, teoritis dan Praktis, Jakarta: Kencana
Bakar Abu,2020. Prinsip Ekonomi Islam Di Indonesia Dalam Pergulatan
Ekonomi Milenial, Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, Volume 4, Nomor 2, Oktober
Bertens,2000. Pengantar Etika Bisnis, Yogyakarta: Penerbit Kanisius
Bustanul Karim, 2021. Prinsip Dasar Ekonomi Islam Dalam Al-qur‟an,
Jurnal Studi al-Qur’an dan Tafsir, Vol 1, No. 1
Hermanto,2021. Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Islam, Jurnal Kependidikan dan Sosial Keagamaan, Volume Jurnal Nomor 2
Karim Adiwarman,2022. Ekonomi Mikro Islami,Jakarta:III T,
Mujahidin Akhmad, 2007. Ekonomi Islam Jakarta: Raja Wali Pers
Mursal,2015.Implementasi Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah, Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, Volume 1 Nomor1
Rahmah Syahida,2020. Prinsip-prinsip Dasar Ekonomi Islam Dalam Bisnis, Jurnal Ekonomi Islam, Vol.3 Nomor 2
Said Muh,2008.Pengantar Ekonomi Islam dasar-dasar dan
penngembangan, Pekanbaru :Suska Press
Yakub,2015. Pendidikan Ekonomi Islam,Jakarta:Balai Pustaka



Komentar
Posting Komentar