Bank,RIBA,RENTE

 BANK, RIBA, DAN  RENTE


Oleh:

Jamilah sitompul

 

Dosen Pengampu :

Zilfaroni, S.Sos.I., M.A

FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI

UIN SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY

PADANGSIDIMPUAN

T.A 2023

 

 

 

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim,
Ahamdulillah
, puji syukur kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan berbagai rahmat dan karunia-Nya kepada pemakalah sehingga diberikan kelancaran dalam penyusunan Makalah ini hingga selesai. Kemudian, sholawat serta salam keharibaan Baginda Nabi Besar Muhammad  yang telah membawa perubahan besar bagi umat Islam sehingga tidak terjerumuslagipadazamajahiliyah.

Padangsidimpuan,       Maret 2023

 

 

 Penyusun


BANK,RIBA,DAN RENTE

 Bank dan Macam-Macamnya

 Pengertian dan Sejarahnya

 Dalam Ensiklopedia Indonesia, bank atau perbankan adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dengan tujuan memenuhi kebutuhan kredit dengan modal sendiri atau orang lain.

Dari pengertian di atas, bank memiliki dua arti penting, yaitu sebagai perantara pemberi kredit dan menciptakan uang.

Dalam lintas sejarah sebenarnya bank telah dikenal kurang lebih 2.500 tahun sebelum masehi di Mesir Purba dan Yunani kemudian dikembangkan oleh bangsa Romawi. Perbankan modern berkembang di Italia pada abad pertengahan yang di kuasai oleh beberapa keluarga untuk membiayai kepuasan dan perdagangan wol. Bank pertama berdiri di Venesia dan Genoa di Italia kira-kira abad ke-14.Kota tersebut dikenal sebagai kota perdagangan. Dari kedua kota ini berpindahlah system bank ke Eropa Barat. Kemudian, berkembang pesat pada abad ke-18 dan ke-19.

Di lihat dari fungsinya, bank terbagi menjadi dua. Pertama, bank primer, yaitu bank sirkulasi yang menciptakan uang. Kedua, bank sekunder, yaitu bank yang tidak menciptakan uang juga tidak me



mperbesar dan memperkecil arus uang, seperti bank-bank umum, tabungan, pembiayaan usaha, dan pembangunan.

Sedangakan rente dilihat dari segi bahasa berasal dari bahasa Belanda, yang berarti bunga. Adapun menurut istilah sebagai mana dikemukakan oleh Dr. Fuad. M. Fachruddin, rente adalah keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan bank karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang meminjam. Berkat bantuan bank, perusahaan bertambah maju dan keuntungan yang diperolehnya juga bertambah banyak. Permasalahan yang kemudian muncul adalah rente atau bunga bank itu termasuk riba atau bukan?

 

Bank Konvensional dan Bank Islam

Yang dimaksud dengan bank non-Islam (conventional bank) adalah lembaga keuangan yang fungsi utamanya untuk menghimpun dana yang kemudian disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkannya guna investasi (penanaman modal) dan usaha-usaha yang produktif dengan sistem bunga. Contohnya BNI, BRI, dan BCA.[1]

Yang dimaksud dengan bank Islam adalah suatu lembaga yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkannya dengan system tanpa bunga. Contoh Bank Muamalah.

Tujuan didirikannya bank Islam adalah untuk menghindari bunga uang yang diberlakukan oleh bank konvensional. Dari definisi di atas maka dapat dibedakan antara bank konvensional dengan bank Islam yaitu  bank konvensional memakai system bunga sedangkan bank Islam tidak.

Sebagai pengganti sistem bunga maka bank Islam menempuh cara-cara sebagai berikut:

·         Wadiah yaitu titpan uang, barang, dan surat-surat berharga. Dalam operasinya bank Islam menghimpun dengan cara menerima deposito berupa uang benda dan surat berharga sebagai amanat yang wajib dijaga keselamatannya oleh bank Isalm. Bank berhak menggunakan dana tersebut tanpa harus membayar imbalannya. Namun bank harus menjamin bahwa dana itu dapat dikembalikan tepat pada waktu pemilik deposito memerlukannya.

·         Mudharabah (kerja sama antara pemilik modal dan pelaksana). Dengan mudharabah bank Islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil, baik untung ataupun rugi sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya.

·         Musyarakah/syirkah (persekutuan). Pihak bank dan penguasa sama- lsama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan. Kedua belah pihak andil dalam mengelola usaha patungan itu dan menanggung untung rugi bersama atas dasar perjanjian profit loss and sharing.

·         Murobahah (jual beli barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur). Syarat murobahah antara lain bahwa pihak bank harus memberikan informasi selengkapnya kepada pembeli tentang harga pembeliannya dan keuntungan bersihnya dari cost plus-nya.

·         Qard hasan (pinjaman yang baik). Bank Islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik terutama para nasabah yang memiliki deposito di bank Islam.

·         Bank Islam boleh mengelola zakat di negara yang pemerintahannya tidak mengelola zakat secara langsung. Bank Islam juga dapat menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif yang hasilnya untuk kepentingan agama dan umum. Bank Islam juga boleh menerima dan memungut pembayaran untuk mengganti biaya yang langsung dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakn pekerjaannya untuk melayani kepentingan para nasabah misalnya biaya materai, dan telepon dalam memberitahukan rekening.

·         Membayar gaji para karyawan bank yang melakukan pekerjaan untuk lepentingan nasabah, untuk sarana dan prasarana yang disediakan oleh bank dan biaya administrasi pada umumnya.

rente yang dipungut oleh bank itu haram hukumnya. Sebab, pembayarannya lebih dari uang yang dipinjamkannya. Sedangkan uang yang lebih dari itu adalah riba, dan riba itu haram hukumnya. Kemudian dilihat dari segi lain, bahwa bank itu hanya tahu menerima untung, tanpa resiko apa-apa. Bank meminjamkan uang, kemudian rentenya dipungut, sedang rente itus emata-mata menjadi keuntungan bank yang sudah ditetapkan keuntungannya. Pihak bank tidak mau tahu apakah orang yangmeminjam uang rugi atau untung. c. Rentenir berasal dari kata rente Yang berarti bunga. Dalam KamusBesar Bahasa Indonesia, rentenir berarti orang yang mencari nafkahdengan membungakan uang; tukang riba; pelepas uang; lintah darat.. d. Rentenir Atau sering juga disebut tengkulak adalah orang yangmemberi pinjaman uang tidak resmi atau resmi dengan bunga tinggi ini tidak diberikan melalui badan resmi, misalnya bank, dan bila tidak dibayar akan dipermalukan atau dipukuli.[2]

 

Riba dan Pembagiannya

 

Secara bahasa, riba berarti tambahan. Dalam istilah hokum islam, riba berarti tambahan baik berupa tunai, benda, maupun jasa yang mengharuskan pihak peminjam untuk membayar selain

jumlah uang yang dipinjamkan kepada pihak yang meminjamkan pada hari jatuh waktu mengembalikan uang pinjaman itu. Riba semacam ini disebut dengan riba nasiah.

Menurut Satria Efendi, riba nasiah adalah tambahan pembayaran atas jumlah modal yang disyaratkan lebih dahulu yang harus dibayar oleh si peminjam kepada yang meminjam tanpa resiko sebagai imbalan dari jarak waktu pembayaran yang diberikan kepada si peminjam. Riba  nasiah ini terjadi dalam utang piutang, oleh karena itu disebut juga dengan riba duyun dan disebut juga dengan riba  jahiliyah, sebab masyarakat Arab sebelum Islam telah dikenal melakukan suatu kebiasaan membebankan tambahan pembayaran atau semua jenis pinjaman yang dikenal dengan sebutan riba. Juga disebut dengan riba jali atau qath’, sebab jelas dan  pasti diharamkannya oleh al-qur’an. Praktik riba nasiah  ini pernah di praktikkan oleh kaum Thaqif yang biasa meminjamkan uang kepada Bani Mughirah. Setelah waktu pembayaran tiba, kaum Mughirah berjanji akan membayar lebih banyak apabila mereka diberi tenggang waktu pembayaran. Sebagian tokoh sahabat Nabi, seperti paman Nabi,Abbas dan Khalid bin Walid, pernah mempraktikkannya. Ayat pengharaman riba ini membuat heran orang musyrik terhadap larangan prakktek riba, karena telah menganggap jual beli itu sama dengan riba. Ayat tersebut berbunyi:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Artinya: orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan menghyaramkan riba. (QS.2 : 275).

Uraian di atas memberikan kejelasan bahwa riba nasiah mengandung tiga unsur:

·         Adanya tambahan pembayaran atau modal yang dipinjamkan.

·         Tambahan itu tanpa resiko kecuali sebagai imbalan dari tenggang waktu yang diperoleh si peminjam.

·         Tambahan itu disyaratkan dalam pemberian piutang dan tenggang waktu.Tambahan dalam membayar utang oleh orang yang berutang ketika membayar dan tanpa ada syarat sebelumnya. Hal itu boleh bahkan dianggap perbuatan ihsan (baik) dan Rasulullah pernah melakukannya.

Di mana beliau pernah berutang kepada seseorang seekor hewan. Kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya daripada hewan yang beliau utangi itu, kemudian beliau bersabda:

Artinya: “Sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah orang yang paling baik dalam membayar utangnya”. (HR. Bukhari muslim).

Untuk membedakan mana tambahan yang termasuk riba atau tindakan terpuji. Para fuqaha menjelaskan,tambahan pembayaran utang yang termasuk riba jika hal itu disyaratkan pada waktu akad. Artinya seseorang mau memberikan utang dengan syarat ada tambahan dalam pengembaliannya. Ini adalah tindakan yang tercela karena ada kezaliman dan pemerasan. Adapun tambahan yang terpuji itu tidak dijanjikan pada waktu akad. Tambahan itu diberikan oleh orang yang berutang ketika ia membayar yang sifatnya tidak mengikat hanya sebagai tanda terima kasih kepada orang yang telah memberikan utang kepadanya.

Jenis keedua adalah yang disebut riba fadhal. Menurut Ibnu Qayyum, riba fadhal ialah riba yang kedudukannya sebagai penunjang diharamkannya riba nasiah. Dengan kata lain bahwa riba fadhal diharamkan supaya seseorang tidak melakukan riba nasiah yang sudah jelas keharamannya. Maka Rasul melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, kecuali dengan sama banyak dan secara tunai. Barang siapa yang menambah atau minta tambah, masuklah ia pada riba. Yang mengambil dan yang memberi sama hukiumnya. (HR. Bukhari).

Dari pengertian di atas, para fuqaha menyimpulkan bahwa riba fadhal ialah kelebihan yang terdapat dalam tukar menukar anatara benda-benda sejenis, seperti emas dengan emas, perak dengan perak.

Semua agama samawi (Islam, Yahudi, dan Nasrani) mengharamkan riba karena dianggap sebuah praktik yang sangat membahayakan. Di dalam kitab perjanjian lama ayat 25 pasal 22 kitab keluaran sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq “jika kamu meminjamkan harta kepada salah seorang putra bangsaku, janganlah kamu bersikap seperti orang yang mengutangkan, jangan kamu meminta keuntungan hartamuaa”. Hal senada dekemukakan pada ayat 35 pasal 25 kitab imamat, “jika saudaramu mebutuhkan sesuatu maka tanggunglah. Jangan kau meminta darinya keuntungan dan manfaat”. Paus Pius berkata “sesungguhnya pemakan riba mereka kehilangan harga diri/kemulian dalam hidup di dunia dan mereka bukan orang yang pantas dikapankan setelah mereka mati”.

Alqur’an menyinggung keharaman riba secara kronologis di berbagai tempat. Pada periode Mekkah turun firman Allah swt. surat ar-Ruum 39.

 

 

وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ

 

Artinya: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS.:30/39).

Pada periode Madinah turun ayat yang secara jelas dan tegas tentang keharam riba, terdapat dalam surat Ali Imran ayat 130.

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

 

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS: 3/130).

Dan ayat terakhir yang memperkuat keharaman riba terdapat dalam surat al-Baqarah 278-279.

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ‏ ٢٧٨

فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ​ۚ وَاِنۡ تُبۡتُمۡ فَلَـكُمۡ رُءُوۡسُ اَمۡوَالِكُمۡ​ۚ لَا تَظۡلِمُوۡنَ وَلَا تُظۡلَمُوۡنَ‏  ٢٧٩

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang –orang yang beriman. Maka jikia kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Dua ayat terakhir di atas mempertegas sebuah penolakan secara jelas terehadap orang yang mengatakan bahwa riba tidak haram kecuali jika berlipat ganda. Allah tidak memperbolehkan pengembalian uang kecuali mengembalikan modal pokok tanpa ada tambahan.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim secara jelas riba adalah perbuatan haram, termasuk salah satu dari lima dosa besar yang membinasakan.

Dalam hadis yang lain keharaman riba bukan hanya kepada pelakunya, tetapi semua pihak yang membantu terlaksananya perbuatan riba sebagaiman hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

Artinya: “Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberikan makannya, saksi-saksinya, dan penulisnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Hikmah Keharaman Riba

Islam dengan tegas dan pasti mengharamkan riba. Hal itu untuk menjaga kemaslahatan hidup manusia dari kerusakan moral (akhlak), soaisal, dan ekonominya.

Menurut Yusuf Qardhawi, para ulama telah menyebutkan panjang lebar hikmah diharamkannya riba secara rasional, antara lain:

Riba berarti mengambil harta orang lain tanpa hak.

Riba dapat melemahkan kreativitas manusia untuk berusaha atau bekerja, sehingga manusia melalaikan perdagangannya, perusahaannya. Hal ini akan memutus kreativitas hidup manusia di dunia. Hidupnya bergantung kepada riba yang diperolehnya tanpa usaha. Hal ini merusak tatanan ekonomi.

Riba mrnghilangkan nilai kebaikan dan keadilan dalam utang piutang. Keharaman riba membuat jiwa manusia menjadi suci dari sifat lintah darat. Hal ini mengandung pesan moral yang sangat tinggi.

Dari Biasanya orang memberi utang adalah orang kaya dan orang berutang adalah orang miskin. Mengambil kelebihan utang dari orang yang miskin yang sangat bertentangan dengan sifat rahmat Allah swt. Hal ini akan merusak sendi-sendi kehidupan sosial.

Adapun Sayyid Sabiq berpendapat, diharamkannya riba karena didalamnya terdapat unsur yang merusak:

Menimbulkan permusuhan dan menghilangkan semangat tolong menolong. Semua agama terutama Islam sangat menyeru tolong menolong dan membenci orang yang mengutamakan kepentingan pribadi dan egois serta orang yang mengekploitasi kerja orang lain.

Riba akan melahirkan metal pemboros yang tidak mau bekerja, menimbulkan penimbunan harta tanpa usaha tak ubahnya seperti benalu (pohon parasit) yang nempel di pohon lain. Islam menghargai keja keras dan menghormati orang yang suka bekerja dan menjadikan kerja sebagai sarana mata pencaharian, menuntun orang kepada keahlian dan akan mengangkat semangat seseorang.

Pembagian riba

1.     Riba fadhl

adalah tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis (jual beli barter) tanpa imbalan untuk tambahan tersebut. Misalnya menukar beras ketan 10 kg dengan beras ketan 12 kg. apabila barang yang ditukar dari jenis berbeda, maka hukumnya boleh seperti menukar beras ketan 10 kg dengan beras 12 kg. Enam jenis barang yang masuk ke dalam kelompok ribawi yaitu: emas, perak, gandum, jagung, kurma, garam.

2.     Riba Nasi’ah

 Menurut Sayid Sabiq, riba nasi’ah adalah tambahan yang disyaratkan yang diambil oleh yang memberikan utang dari orang yang menerima utang sebagai imbalan ditundanya pembayaran. Ulama Hanafiah memasukkan ke dalam kelompok riba nasi’ah suatu bentuk jual beli barter yang tidak ada kelebihan, tetapi penyerahan imbalan atau harga diakhirkan. Riba nasi’ah hukumnya haram berdasarkan al-Qur’an dan Hadis. Riba nasi’ah dikenal dengan riba jahiliyah karena berasal dari kebiasaan orang jahiliyah dimana mereka biasanya memberikan pinjaman kepada seseorang dan ketika jatuh tempo telah tiba, biasanya mereka menawarkannya apa diperpanjang atau tidak sehingga riba ini beranak pinak. Riba nasi’ah pada sekarang ini di lembaga-lembaga keuangan atau perbankan yaitu dengan model pinjaman uang yang yang pengembaliannya diangsur dengan bunga bulanan atau tahunan seperti 7%, 5%, dst. Praktek seperti ini jelas menunjukkan riba nasi’ah yang hukumnya dosa.

3.     Riba Yad Riba

 Yad adalah jual beli atau tukar menukar dengan cara mengakhirkan penerimaan kedua barang yang ditukarkan atau salah satunya tanpa menyebutkan masanya. Atau jual beli yang dilakukan seseorang sebelum menerima barang yang dibelinya dari penjual dan tidak boleh menjualnya lagi kepada siapa pun sebab barang yang dibeli belum diterima dan masih dalam ikatan jual beli yang pertama. Dengan kata lain akad sudah final, namun belum ada serah terima barang

4.     Riba Qardli

Riba Qardli adalah segala bentuk praktek utang piutang yang terdapat motif keuntungan (syarth naf’an) yang kembali kepada pihak pemberi pinjaman hutang (muqaridl) saja atau sekaligus kepada pihak yang berhutang (muqtaridl).[3]

Riba sebagai salah satu cara menjajah.

Islam menghimbau agar manusia memberikan pinjaman kepada yang memerlukan dengan baik untuk mendapat pahala bukan mengekploitasi orang lemah.

Dampak negatif diakibatkan dari riba sebagaimana tersebut di atas sangat berbahaya bagi kehidupan manusia secara individu, keluarga, masyarakat dan berbangsa.

Jika praktek riba ini tumbuh subur di masyarakat maka tgerjadi sistem kapitalis dimana terjadi pemerasan dann penganiayaan terhadap kaum lemah. Orang kaya semakin kaya dan miskin semakin tertindas.

HUKUM BUNGA BANK

Sistem bunga dalam bank mengharuskan mereka yang menitipkan uaang untuk jangka waktu tertentu mendapat pengembalian uang titipan itu dari bank ditambah dengan bunga yang jumlahnya telah ditentukan pada hari penitipan uang. Sebaliknya, kepada mereka yang meminjam uang dari bank untuk jangka waktu tertentu oleh bank diharuskan untuk mengembalkan uang yang dipinjam. Selain itu, ia pun harus memberikan uang tambahan yang jumlahnya telah bdisepakati pada waktu pengembalian pinjaman. Uang tambahan itu disebut dengan bunga.

Hukum bunga bank tergolong masalah ijtihad. Oelh karena oitu, terdapat beberapa pendapat tentang hokum bunga bank. Menurut penelitian penulis ada empat kelompok ulama tentang hukum bunga bank. Pertama kelompok muharrimun (kelompok yang menghukuminya haram secara mutlak). Kedua kelompok yang mengharamkan jika  bersifat konsumtif. Ketiga, muhallimun (kelompok yang menghalalkan) dan keempat, kelompok yang menganggapnya syubahat. Lebih jelasnya, dapat dilihat uaraian berikut ini:

Abu Zahra, Abu A’la al-Maududi, M. Abdullah al-Araby dan Yusuf Qardhawi, Sayyid Sabiq, Jaad al-Haqq Ali Jaad al-Haqq dan Fuad Muhammad Fachruddin, mengatakan bahwa bunga bank itu riba nasiah yang mutlak keharamannya. Oleh karena itu, umat Islam tidak boleh berhubungan dnegan bank yang memakai sistem bunga, kecuali dalam keadaan darurat. Tetapi Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah darurat dalam keharaman bunga bank. Beliau mengaharamkan bunga bank secara mutlak.

Mustafa A. Zarqa berpendapt bahwa riba yang diharamkan adalah yang bersofat konsumtif seperti yang berllaku pada zaman jahiliyah sebagai bentuk pemerasan pada kaum lemah yang konsumtif. Berbeda yang bersifat produktif  tidakalh termasuk haram. Hal senada juga dikemukakan oleh M. Hatta. Dia membedakan  antara riba dan rente. Menurutnya riba itu sifatnya konsumtif dan memeras si peminjam yang membutuhkan pinjaman uang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Adapun rente sifatnya produktif, yaitu dana yang dipinjamkan kepada peminjam digunakan untuk modal usaha yang menghasilkan keuntungan.

Hasan (persis) berpendapat bahwa bunga bank (rente) seprti yang berlaku di Indonesia bukan termasuk riba yang diharamkan karena tidak berlipat ganda sebagaimana yang dimaksud dalam ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu  memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu dapat keberuntungan. (QS. Ali Imran: 130).

Majlis Tarjih  Muhammadiyah dalam mukatamar di Siduarjo 1968 memutuskan bahwa bunga yang diberikan oleh bank kepada para nasabahnya atau sebaliknya termasuk perkara syubahat (belum jelas keharamannya). Karena yang diharamkan, menurut Muhammadiyah riba yang mengarah pemerasan sejalan dengan QS. 2:279).

Muhammadiyah masih ragu apakah ada unsur pemerasan dalam operasional bank. Oleh karena itu, Muhammadiyah menganggapnya syubahat. Tetapi Muhammadiyah membolehkannya jiak dalam keadaan terpaksa saja.

Fuad Mohammad Fachruddin. Ia membedakan anatara riba dan rente. Menurut Dari silang pendapat tentang bunga bank di atas dapat dikelompokkan sebagai berikut:

 Pendapat yang mengharamkan secara mutlak.

 Pendapat yang mengharamkan jika bersifat kinsumtif. Tetapi jika bersifat produktif hukumnya boleh.

  Pendapat yang menghalalkan secara mutlak.

  Pendapat yang menghukuminya sebagai perkara syubahat (belum pasti keharaman dan kehalalannya).

Anlisis Argumentasi

Pandangan Quraish Shihab Setelah Menganalisis Banyak Hal Yang Berkaitan Dengan Ayat-Ayat Riba Menyimpulkan Illat Keharaman Riba Adalah Al-Źulm (Aniaya) Yaitu Membebani Pembayaran Hutang Yang Melebihi Apa Yang Mereka Terima, Sebagaimana Tersirat Dalam

QS Al-Baqarah (2): 279. Menurutnya, Yang Diharamkan Adalah Bunga Atau Tambahan Yang Dipungut Secara Źulm (Penindasan).[4]

Masing-masing klaim tentang hukum bunga bank yang dikemukakan oleh para ulama berakar dari perbedaan penafsiran mereka terhadap nash yang berbicara tentang riba. Sehingga masing-masing kelompok memiliki argumentasi yang diayakininya benar. Terlebih masalah bunga bank termasuk masalah ijtihad. Namun realitas yang bada bagi umat Islam termasuk di Indonesia sudah menjadi terbiasa hidup dengan bunga bank tanpa ada perasaan risih dan tidak menganggap bank itu sesuatu yang terpaksa atau darurat.

Praktik pinjam meminjam uang dengan suku bunga tinggi dan akumulatif, seperti yang dilakukan oleh para rentenir memang sering menimbulkan permusuhan antara warga masyarakat. Rentenir sering dijuluki sebagai “lintah darat”. Hingga si peminjam tidak lepas dari jeratan rentenir. Lalu lahirlah satu kelas dimasyarakat yang hidup mewah dari hasil rentenir yang memeras pihak peminjam. Jika demikian halnya, maka tidakalah diragukan bahwa sistem bunga/rente seperti itu dikutuk dan haram hukumnya. Sebagaimana yang tgerjadi pada masa jahiliyah yang disebut dengan riba qirat (utang) atau riba nasiah. Karena jelas di dalamnya mengandung penganiayaan dan penindasan terhadap orang-orang yang membutuhkan. Keharamannya bukan masalah berlipat ganda atau tidak. Tetapi ada pihak yang diuntungkan dana ada pihak yang dirugikan. Jadi kesimpulannya riba itu diharamkan dalam Islam karena mengandung kelebihan yang merugikan pihak peminjam, sehingga pihak peminjam merasa teraniaya dan tertindas. Jika kelebihan itu tidak merugikan salah satu puhak, maka tidak dinamakan riba. Itulah riba yang dimaksud dalam ayat al-Qur’an :

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

 

Artinya: Allah telah menghalalkan jula beli dan mengharamkan riba. (QS. al-Baqarah : 2 / 275).

Kemudian permasalahannya adalah apakah bunga bank didalamnya mengandung unsur penganiayaan/penindasan atau tidak?

Bank merupakan lembaga penting dan sistem bunganya merupakan satumekanisme bank unutk mengelola peredaran modal masyarakat. Masyarakat dapat menitipkan modalnya kepada bank. Kemudian, bank meminjamkan dana itu kepada anggota masyarakat lain yang membutuhkan. Masyarakat yang meminjam uang ke bank pada umumnya digunakan sebagai moda usaha bukan untuk kebutuhan konsumtif. Dan ia akan mendapatkan keuntungan dari usahanya.

Dengan menitipkan uang kepada bank untuk jangka waktu tertentu, pemilik modal akan kebhilangan haknya untuk menggunakan daya beli dari modalnya dalam jangka waktu tertentu

. Sebaliknya, yang bmeminjam dana tersebut melalui bank yang tidak lain berasal dari modal titipan tadi dapat memanfaatkan modal tadi, sehingga menghasilkan keuntungan. Berdasarkan prinsip tidak ada pihak yang dirugikan, maka tidaklah adil kalau pemilik asli modal yang kehilangan hak untuk menggunakan daya beli modalnya untuk jangka waktu tertentu tidak mendapat imbalan. Sementara itu, peminjam dana yang menggunakannya untuki modal usaha dan beruntung tidak harus membagi keuntungannya dengan pemilik asli modal. Salah satu keberatan yang muncul terhadap sistem bunga bank karena jumlah atau persentase bunga telah ditetapkan lebih dahulu. Maka sebagai alternatifnya ditawarkan sistem bagi hasil yang berarti nanti diperhitungkan untung dan rugi perusahaan. Kemudian, dibagi antara pemilik asli dan pengguna modal, baik untungnya maupun ruginya. tetapi pengelolaan sistem bagi hasil sebagaimana yang dipraktikkan oleh bank Islam permasalahannya sangat kompleks dan rumit tidak efisien.

Hal yang mungkin terjadi bahwa si peminjam dana dalam mengelolanya terjadi kegagalan atau kerugian. Tetapi pada umumnya, masyarakat menerima dengan baik dan merasa diuntungkan oleh sistem bunga bank. Penetapan besarnya persentase bunga yang akan diterima memberikan perasaan pasti pada para pemilik modal. Tidak adanya kepastian persentase bunga seperti yang terdapat dalam bank Islam merupakan salah satu penyebab mengapa bank itu sukar menari modal.

Islam memang mengajarkan kepada orang yang memiliki rezeki yang blebih agar membantu meminjaminya kepada orang lain yang membutuhkan tanpa mengharap keuntungan. Tetapi himbauan ini menjadi tidak relevan kalau modal yang dipindah-tangankan untuk sementara itu meliputi jumlah besar dan untuk modal usaha bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif keluarga.

Riba dalam masyarakat pra islam

Versi Yahudi dan Nasrani Bagi Agama Yahudi dan Nasrani, praktik riba juga diakui terjadi di tengah-tengah mereka. Dalam ajaran mereka juga dianggap sebagai sesuatu yang dilarang karena dianggap membahayakan. Di dalam kitab Perjanjian Lama (al-Ahd al-Qadim), tertulis: “Jika kamu mengqiradkan harta kepada salah seorang putra bangsaku, janganlah kamu bersikap seperti orang yang menghutangkan; janganlah kamu meminta keuntungan untuk hartamu.” (Ayat 25 pasal 22, Kitab Keluaran) “Jika saudaramu membutuhkan sesuatu, maka tanggunglah. Janganlah kamu meminta darinya keuntungan dan manfaat.”

Versi Arab Jahiliyah Adapun pada masa jahiliyah, praktek riba malah telah menjadi kebiasaan masyarakat. Mereka tidak dapat lagi membedakan mana jual beli dan mana riba. Mereka menggolongkannya ke dalam rangkaian perekonomian pokok sebagaimana layaknya jual beli biasa.tab Imamat).[5]

Syekh Azhar Sayyid Thantawi yang juga mantan mufti besar berbeda dengan pendahulunya, Syekh Jad al-Haq. Thantawi menyatakan bahwa bunga deposito berjangka di bank yang ditetapkan besar persentasenya terlebih dahulu itu tidak haram menurut Islam. Fatwa ini sejalan dengan apa yang ditulis oleh Rasyid Ridha dalam Tafsir al-Manar, “tidak termasuk riba seseorang yang memberikan kepada orang lain uang untuk di investasikan sambil menentukan baginya dari hasil usaha tersebut kadar tertentu. Karena transaksi semacam ini menguntungkan bagi pemilik dan pengelola modal. Adapun riba yang diharamkan itu merugikan salah satu pihak tanpa alas an serta menguntungkan pihak lain tanpa usaha.”

 Diriwayatkan dalam sebuah hadis, bahwa Jabir pernah memberikanutang pada Nabi. Ketika Jabir mendatanginya, Nabi membayar utangnya dan melebihkannya. Beliau bersabda:

  Artinya: “Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik dalam membayar utang.”

 Imam Ahmad ibn Hanbal, pendiri madzhab Hanabilah: “Imam Ahmad ibn Hanbal ketika ditanya tentang riba beliau menjawab: Sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki hutang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas penambahan waktu yang diberikan” (Al-Jauziyyah, 1996).[6]

 bank dan Fee

Fee artinya pungutan dana yang dibebankan kepada nasabah bank untuk kepentingan administrasi, seperti keperluan kertas, dan biaya operasional. Pungutan itu pada hakikatnya termasuk bunga. Maka permasalahannya tidak berbeda jauh dengan masalah bunga bank. Ulama yang mengaharamkan bunga bank, maka mereka pun mengharamkan fee, karena berarti itu kelebihan, yaitu dengan mengambil manfaat dari sebuah transaksi utang-piutang. Tegasnya, mereka menganggap fee adalah riba, meskipun fee itu digunakan untuk dana operasional. Adapun ulama yang menghalalkan bunga bank dengan alas an keadaan bank itu darurat atau alas an lainnya, merekapun mengatakan bahwa fee bukan termasuk riba, oelh karena itu hukumnya boleh. Disamping mereka pun beralasan bahwa tanpa fee,makabank tidak dapat beroperasi. Maka keberadaan sesuatu sebagai alat sama hukumnya denga keberadaan asal. Dalam hal ini, hukum fee sama dengan bunga bank, yaitu boleh.

Bank artinya badan usaha yang menghimpun masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Dalam operasionalnya,perbankan syariah harus selalu dalam koridor-koridor prinsip berikut:

Keadilan,yakni berbagi keuntungan atas dasar nilai penjualan riil sesuai constribusi dan resiko masing masing pihak

Kemitraan,yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana)dan penggunaan dana,

Serta lembaga keuangan itu sendiri,sejajar sebagai mitra usaha yang saling besinergi untuk memperoleh keuntungan[7]

Transparansi,lembaga keuangan syariah akanmemberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui dananyaUniversal,yang artinya tidak membedakan ras,kelompok,agama,dan golongan masyarakat sesuai dengan prinsip islam rahmatan lilalamin.

 

Kesimpulan

·         Bank Atau Perbankan Adalah Lembaga Keuangan Yang Usaha Pokoknya Memberikan Kredit Dan Jasa-Jasa Dalam Lalu Lintas Pembayaran Serta Peredaran Uang Dengan Tujuan Memenuhi Kebutuha Kredit Dengan Modal Sendiri Atau Orang Lain.

o   Secara Bahasa, Riba Berarti Tambahan. Dalam Istilah Hukum Islam, Riba Berarti Tambahan Baik Berupa Tunai, Benda, Maupun Jasa Yang Mengahruskan Pihak Peminjam Untuk Membayar Selain Jumlah Uang Yang Dipinjamkan Kepada Pihak Yang Meminjamkan Pada Hari Jatuh Waktu Mengembalikan Uang Pinjaman Itu. Riba Semacam Ini Disebut Dengan Riba Nasiah. Dalam Nasiah Mengandung Tiga Unsur:

·         Adanya Tambahan Pembayaran Atau Modal Yang Dipinjamkan.

·         Tambahan Itu Tanpa Resiko Kecuali Sebagai Imbalan Dari Tenggang Waktu Yang Diperoleh Si Peminjam.

·         Tambahan Itu Disyaratkan Dalam Pemberian Piutang Dan Tenggang Waktu.

Pembagian Riba:

·       Pertama Riba Nasiah (Telah Dijelaskan). Kedua Riba Fadhal Ialah Riba Yang Kedudukannya Sebagai Penunjang Diharamkannya Riba Nasiah. Dengan Kata Lain, Bahwa Riba Fadhal Diharamkan Supaya Seseorang Tidak Melakukan Riba Nasiah Yang Sudah Jelas Keharamannya. Maka Rasul Melarang Menjual Emas Dengan Emas, Perak Dengan Perak, Gandum Dnegan Gandum, Kurma Dengan Kurma Kecuali Dengan Sama Banyak Dan Tunai.

o   Seluruh Ulama Dan Agama Samawi Sepakat Mengaharamkan Riba Karena Dampaknya Sngat Negatif Diantaranya:

·         Menimbulakn Permusuhan Dan Menghilangkan Semangat Tolong Menolong.

·         Riba Akan Melahirkan Satu Kelas Dimasyarakat Yang Hidup Mewah Tanpa Bekerja. Ia Ibarat Benalu Yang Tumbuh Yang  Merugikan Pihak Lain.

·         Riba Penyebab Danya Penjajahan.

·         Islam Menghimbau Agar Manusia Memberikan Pinjaman Kepada Yang Memerlukan Untuk Mendapat Pahala Bukan Mngekploitasi Orang Lemah.

o   Hukum Bunga Bank Tergolong Masalah Ijtihad. Oleh Karena Itu, Terdapat Beberapa Pendapat Tentang Hukum Bunga Bank Dengan Argumentasinya Masing-Masing. Pertama, Kelompok Muharrimun (Kelompok Yang Menghukuminya Haram Secara Mutlak). Kedua, Kelompok Yang Mengaharamkan Jika Bersifat Konsumtif Jika Produktif Boleh. Ketiga, Muhallilun (Kelompok Yang Menghalalkan) Dan Keempat, Kelompok Yang Menganggapnya Syubahat (Belum Pasti Keharaman Dan Kehalalannya).

o   Fee Artinya Pungutan Dana Yang Dibebankan Kepada Nasabah Bank Untuk Kepentingan Administrasi, Seperti Keperluan Kertas, Dan Biaya Operasional.

Pungutan Itu Pada Hakikatnya Termasuk Bunga. Maka Hukum Permasalahannya Tidak Berbeda Jauh.

                                           Daftar Pustaka

Zilfaroni’’,Bank,riba,dan,rente’’,https.www.zilfaroni.web id\2020\10\bank,riba,dan rente.html,26 oktober 2020

 

Fatkhul wahab,Riba Transaksi kotor dalam ekonomi,pandangan fiqih vol.6 hlm.28-29,2017

 

Hafsah, Rente  , (Bandung: Cita Pustaka, 2011) hal. 105

 

Mardani,Fiqih ekonomi syariah,(Jakarta:Kencana,2019)Hlm.59-60

 

Maryam,Riba dan bunga bank dalam islam,pilar vol.01 hlm.7-8 2010

 

St.Syahruni usman,Bunga bank dalam perspektif hukum islam, iqtishodia vol6 hlm.29-30 2014

 

 



[1] Zilfaroni’’,Bank,riba,dan rente’’,https.www.zilfaroni.web id\2020\10\bank,riba,dan rente.html,26 oktober 2020

[2] Hafsah, Rente  , (Bandung: Cita Pustaka, 2011) hal. 105

[3] Fatkhul wahab,Riba Transaksi kotor dalam ekonomi,Pandangan fiqih vol.6 hlm.28-29,2017

[4] St.Syahruni usman,Bunga bank dalam perspektif hukum islam, iqtishodia vol6 hlm.29-30 2014

[5] Maryam,Riba dan bunga bank dalam islam,pilar vol.01 hlm.7-8 2010

[6] Mardani,Fiqih ekonomi syariah,(Jakarta:Kencana,2019)Hlm.59-60

 

 

Komentar

Postingan Populer

MANAJEMEN KEUANGAN MASJID, SUMBER DAN PELAPORAN MESJID Disusun Oleh : 1. Jamila Sitompul 2130400007 2. Anisa Fitri Nainggolan 2130400008 Dosen Pengampu : Dr. Sholeh Fikri, M. Ag PROGRAM STUDI MANAJEMEN DAKWAH FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN T.A 2024 KATA PENGANTAR Bismillahirrahmanirrahim, Ahamdulillah, puji syukur kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan berbagai rahmat dan karunia-Nya kepada pemakalah sehingga diberikan kelancaran dalam penyusunan Makalah ini hingga selesai. Kemudian, sholawatdan salam senantiasa tercurah-limpahkan keharibaan Baginda Nabi Besar Muhammad هللا صلى وسلم عليه yang telah membawa perubahan besar bagi umat Islam sehingga tidak terjerumus lagi pada zaman jahiliyah. Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehatnya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah dengan judul “Manajemen Keuangan Masjid, Sumber Dan Pelaporan Mesjid”. Tentunya didukung oleh seorang dosen pengampu Mata Kuliah Manajemen Masjid Dan Kelembagaan Islam oleh Bapak Dr. Sholeh Fikri, M. Ag Kemudian tidak lupa pula dukungan dari orang tua yang paling utama membuat penulis semangat menempuh pendidikan hingga saat ini. Semoga dengan pembahasan ini dapat menambah khazanah keilmuan kita.Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu penulis mengharapkan dimaklumi dan dimaafkan. Padangsidimpuan, 07, Desember 2024 Penyusun DAFTAR ISI KATA PENGANTAR I DAFTAR ISI II BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah 1 B. Rumusan Masalah 2 C. Tujuan 2 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Manajemen Keuangan Masjid ... 3 B. Sumber Dana Masjid 8 C. Tahapan-Tahapan,PengembanganKeungan Masjid....................................................................................................10 D. Strategi mengatasi kelemahan keuangan masjid..............................10 E. Pelaporan Masjid..................................................................................11 BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN 9 B. SARAN 10 DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Pengelolaan keuangan masjid yang baik menjadi kunci keberlangsungan dan efektivitas berbagai program dan kegiatan yang dijalankan. Namun, dalam praktiknya, masih banyak masjid yang menghadapi tantangan dalam hal manajemen keuangan, khususnya terkait sumber dana dan pelaporan.Masalah Umum dalam Manajemen Keuangan Masjid Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas Kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan masjid dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari jamaah dan masyarakat. Hal ini dapat menghambat partisipasi dan dukungan mereka terhadap kegiatan masjid.Sumber Dana yang Terbatas Masjid seringkali bergantung pada sumbangan sukarela dari jamaah, yang tidak selalu stabil dan dapat mengalami fluktuasi. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan operasional dan program masjid.Kurangnya Keahlian dan Kompetensi Pengurus Pengurus masjid tidak selalu memiliki latar belakang dan keahlian di bidang keuangan, sehingga pengelolaan keuangan masjid menjadi kurang efektif. Sistem Pelaporan yang Tidak Standar Kurangnya sistem pelaporan yang standar dan terstruktur membuat sulit untuk melacak dan mengevaluasi penggunaan dana masjid. Hal ini juga dapat menyulitkan dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana kepada jamaah dan pihak terkait.Pentingnya Manajemen Keuangan yang BaikManajemen keuangan yang baik sangat penting bagi masjid untuk Menjamin Keberlangsungan Operasional Dana yang dikelola dengan baik dapat menjamin kelancaran kegiatan operasional masjid, seperti biaya listrik, air, kebersihan, dan pemeliharaan. Mendukung Program dan Kegiatan Dana yang tersedia dapat mendukung program dan kegiatan sosial, pendidikan, dan dakwah yang bermanfaat bagi masyarakat.Meningkatkan Kepercayaan Jamaah Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dapat meningkatkan kepercayaan jamaah dan masyarakat terhadap pengurus masjid.Mendorong Partisipasi dan Dukungan Pengelolaan keuangan yang baik dapat mendorong partisipasi dan dukungan dari jamaah dan masyarakat dalam bentuk sumbangan dan donasi.Pentingnya Mencari Solusi Melihat berbagai tantangan yang dihadapi, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan manajemen keuangan masjid. Hal ini dapat dilakukan dengan Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Membuat sistem pelaporan yang transparan dan mudah dipahami oleh jamaah dan masyarakat.Memperluas Sumber Dana Mencari sumber dana alternatif selain sumbangan sukarela, seperti wakaf, zakat, dan investasi.Meningkatkan Keahlian Pengurus Memberikan pelatihan dan pendidikan kepada pengurus masjid tentang manajemen keuangan.Menerapkan Sistem Pelaporan yang Standar Menggunakan sistem pelaporan yang terstruktur dan sesuai dengan standar akuntansi. B. Rumusan Masalah Dengan memahami latar belakang diatas ada beberapa rumusan masalah yang dapat dituangkan oleh penulis yaitu : 1. Apa Pengertian dari Manajemen Keuangan Masjid? 2. Apa Saja Sumber Dana Msjid? 3. Apa Saja Tahapan-Tahapan Pengembangan Keuangan Masjid? 4. Bagaimana Strategi mengatasi kelemahan keuangan masjid? 5. Bagaimana Pelaporan Masjid? C. Tujuan Setelah mengamati rumusan masalah diatas , penulis akhirnya menetapkan tujuan dari penulisan makalah ini , yakni agar mahasiswa dapat mengetahui hal hal berikut: 1. Untuk Mengetahui pengertian dari Manajemen Keuangan Masjid! 2. Untuk mengetahui Sumber Dana Msjid! 3. Untuk mengetahui Tahapan-Tahapan Pengembangan Keuangan Masjid! 4. Untuk Mengetahui Strategi mengatasi kelemahan keuangan masjid! 5. Untuk mengetahui Pelaporan Masjid! BAB II PEMBAHASAN APengertian Manajemen Keuangan Masjid Manajemen keuangan masjid adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan atas sumber daya keuangan yang dimiliki oleh masjid untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien dalam mendukung operasional dan kegiatan masjid. Ini mencakup segala aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan dana (seperti infak, sedekah, zakat, dan wakaf), pengelolaan dana (termasuk penyimpanan, alokasi, dan investasi), serta pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel kepada jamaah dan pemangku kepentingan. Pengelolaan manajemen keuangan yang baik bertujuan untuk menjaga keberlanjutan masjid, memastikan bahwa semua kebutuhan operasional terpenuhi, serta mendukung berbagai program yang bermanfaat bagi jamaah dan masyarakat sekitar. Organisasi masjid merupakan organisasi yang berarti suatu organisasi atau kumpulan beberapa individu yang memiliki tujuan tertentu dan bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut, dalam pelaksanaannya kegiatan yang mereka lakukan tidak berorientasi pada pemupukan laba atau kekayaan semata. Kategori organisasi nirlaba adalah lembaga keagamaan, organisasi kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat . Maka, manajemen keuangan yang digunakan adalah manajemen keuangan lembaga/organisasi Akuntabilitas publik dibutuhkan dalam manajemen keuangan yang berkaitan dengan masyarakat banyak (umat). Akuntabilitas public merupakan kewajiban penerima tanggungjawab untuk mengelola sumber daya, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya publik kepada pihak pemberi mandat (principal). Akuntabilitas berbeda dengan konsep resposibilitas (Mahmudi, 2005: 9). Akuntabilitas dapat dilihat sebagai salah satu elemen dalam responsibiltas. Akuntabilitas juga berarti kewajiban untuk mepertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan atau tidak dilakukan oleh seseorang. Sedangkan responsibilitas merupakan akuntabilitas yang berkaitan dengan kewajiban menjelaskan kepada orang atau pihak lain yang memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban dan memberi penilaian. Namun demikian, tuntutan akuntabilitas harus diikuti dengan pemberian kapasitas untuk melakukan keleluasaan dan kewenangan. Manajemen keuangan dapat dipahami sebagai usaha memperoleh dana dengan biaya murah pada saat kita memerlukan dana dan usaha menempatkan dana dengan hasil yang tinggi pada saat kita memiliki dana. Terry Lewis memberikan pengertian terkait manejemen keuangan. Manajemen keuangan meliputi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (implementing), pengendalian (controlling), dan pengawasan (monitoring) sumber-sumber daya keuangan (financial resources) suatu organisasi untuk mencapai tujuan-tujuannya (objectives). Manajemen keuangan meliputi empat aspek, yaitu: a. Mengelola Sumber Daya yang Langka Setiap organisasi, terutama organisasi nirlaba harus memastikan bahwa seluruh dana dan sumber daya yang didonasikan kepadanya digunakan secara tepat dan hanya demi menghasilkan manfaat serta dampak yang terbaik, untuk mencapai misi dan tujuan, yakni pelayanan kemanusiaan. b. Mengelola Risiko Semua organisasi nirlaba menghadapi risiko-risiko internal dan eksternal yang dapat mengancam kinerja bahkan eksistensinya. Risiko tersebut harus dikelola melalui suatu upaya yang terorganisasi untuk membatasi kerusakan yanmewujudkan kontrol keuangan. c. Mengelola Organisasi secara Strategis Manusia dalam kehidupannya dikeliingi oleh berbagai berbagai jenis organisasi. Pada masyarakat modern sejak manusia lahir sudah ada organisas yang mengurus kelahirannya, keitka meninggal ada yang mengurus kematianya, setelah dikubur pun masih ada yang menjaga dan merawat makam. Manusia dapat menjadi anggota beberapa organisasi sekaligus. Fungsi manusia di berbagai macam organisasi dapat berbeda-beda, tergantung kedudukannya di setiap organisasi yang ia ikuti. Organisasi timbul karena manusia dalam usaha memenuhi kebutuhannya senantiasa memerlukan bantuan orang lain. Untuk itu mereka harus mengadakan koordinasi/kerja sama demi tercapainya tujuan bersama. Adanya kerjasama dan tujuan bersama inilah yang akhirnya mendasari munculnya organisasi. Manajemen keuangan adalah salah satu bagian dari manajemen organisasi secara keseluruhan. Artinya, para pengelola harus waspada dan antisipatif terhadap segala potensi positif maupun negatif, yang dapat timbul dengan cara melihat big picture organisasinya Mengelola Berdasarkan Tujuan Manajemen keuangan masjid membutuhkan perhatian yang intensif pada pelaksanaan proyek dan pencapaian tujuan organisasi. Proses manajemen keuangan organisasi nirlaba berlangsung secara simultan di dalam suatu siklus yang berkelanjutan. Pengelolaan keuangan masjid adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh kepengurusan masjid perencanaan, penganggaran, pencatatan pengeluaran dan pemasukan.Tugas pengelola keuangan antara lain: a. Manajemen untuk perencanaan perkiraan dana b. .Manajemen memusatkan perhatian pada keputusan investasi dan pembiayaannya c. Manajemen kerjasama dengan pihak lain d. Penggunaan keuangan dan mencari sumber dana. B. Sumber Dana Masjid Sumber pendanaan seperti infak, sedekah, zakat, wakaf, dan donasi dari anggota jamaah atau masyarakat luas. Ini membantu menjaga kestabilan keuangan dan mencegah ketergantungan pada satu sumber saja. Transparansi dan Akuntabilitas Menyusun laporan keuangan yang transparan dan dapat diakses oleh jamaah serta pemangku kepentingan lainnya. Ini membangun kepercayaan dan mendorong partisipasi lebih lanjut dari masyarakat. Pengelolaan Investasi Memanfaatkan dana yang tidak segera digunakan untuk diinvestasikan pada instrumen yang aman dan sesuai syariah, seperti sukuk atau proyek wakaf produktif. Ini membantu meningkatkan nilai dana yang dimiliki oleh masjid. C. Tahapan-Tahapan Pengembangan Manajemen Keuangan Masjid a. Perencanaan Keuangan Menetapkan anggaran tahunan berdasarkan proyeksi pendapatan dan pengeluaran. Ini mencakup rencana untuk pengumpulan dana, alokasi untuk berbagai program, dan cadangan untuk kebutuhan mendesak. b. Pengorganisasian Membentuk tim atau komite keuangan yang terdiri dari orang-orang yang memiliki keahlian dalam manajemen keuangan dan administrasi. c. Pelaksanaan dan Pengawasan Menjalankan rencana keuangan sesuai dengan anggaran yang telah disusun, serta memantau dan mengevaluasi penggunaan dana secara berkala. d. Pelaporan dan Evaluasi Menyusun laporan keuangan yang lengkap dan komprehensif, lalu menyampaikan kepada jamaah. Evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas penggunaan dana dan mencari cara untuk peningkatan di masa depan. Kelebihan dan Kelemahan Manajemen Keuangan Masjid e. Kelebihan Keberlanjutan Keuangan Dengan manajemen yang baik, masjid dapat memastikan keberlanjutan operasional dan program-programnya dalam jangka panjang. Transparansi Laporan keuangan yang transparan meningkatkan kepercayaan jamaah dan meningkatkan partisipasi mereka dalam mendukung masjid. Efisiensi Penggunaan dana yang terencana dan terstruktur memungkinkan program dan kegiatan masjid berjalan lebih efisien. f. Kelemahan Ketergantungan pada Donasi Masjid sering kali bergantung pada donasi dari jamaah, yang bisa berfluktuasi dan menyebabkan ketidakstabilan keuangan. Kurangnya SDM Terlatih Banyak masjid yang kekurangan sumber daya manusia yang memiliki keahlian khusus dalam manajemen keuangan, yang dapat menyebabkan pengelolaan yang kurang optimal. Risiko Investasi Investasi dana masjid, meskipun dilakukan sesuai syariah, tetap memiliki risiko yang harus dikelola dengan hati-hati D.Strategi Mengatasi Kelemahan Keuangan Masjid 1. Mengurangi Ketergantungan pada Donasi Diversifikasi Sumber Pendapatan: Selain mengandalkan donasi, masjid dapat mencari sumber pendapatan tambahan, seperti: Wakaf Produktif: Mengembangkan proyek wakaf yang menghasilkan pendapatan berkelanjutan, seperti properti sewa, pertanian, atau usaha kecil. 2. Koperasi Syariah Membentuk koperasi yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi anggota jamaah dan juga menyumbangkan sebagian keuntungannya untuk kebutuhan masjid. 3. Kerjasama dengan Pengusaha: Menjalin kerjasama dengan pengusaha lokal yang bisa memberikan sumbangan rutin atau mendukung kegiatan ekonomi berbasis masjid. Meningkatkan Kualitas SDM dengan Pelatihan dan Pengembangan Menyediakan pelatihan untuk pengurus masjid dalam bidang manajemen keuangan, akuntansi, dan administrasi. Ini bisa dilakukan melalui Kerjasama dengan Lembaga Pendidikan: Mengundang ahli atau bekerja sama dengan universitas atau lembaga pendidikan Islam untuk memberikan pelatihan. Program Sertifikasi Mendorong pengurus untuk mengikuti program sertifikasi dalam manajemen keuangan syariah. Penggunaan Teknologi Mengadopsi teknologi manajemen keuangan seperti software akuntansi syariah yang dapat membantu dalam pencatatan dan pelaporan keuangan secara lebih efektif. Mengelola Risiko Investasi, Dengan Konsultasi dengan Ahli: Sebelum melakukan investasi, masjid sebaiknya berkonsultasi dengan ahli keuangan syariah untuk memastikan bahwa investasi tersebut aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Penyusunan Kebijakan Investasi Membuat kebijakan yang jelas mengenai jenis investasi yang diperbolehkan, proporsi dana yang bisa diinvestasikan, dan mekanisme pengawasan terhadap investasi. Diversifikasi InvestasiTidak menempatkan semua dana pada satu jenis investasi, melainkan menyebarkannya ke beberapa instrumen yang berbeda untuk mengurangi risiko. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Sistem Pelaporan Terintegrasi: Menerapkan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi dan otomatis untuk memudahkan pencatatan dan pelaporan secara real-time. Audit Keuangan Berkala: Melakukan audit keuangan secara berkala, baik internal maupun eksternal, untuk memastikan bahwa semua transaksi tercatat dengan benar dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Pelibatan Jamaah dalam Pengawasan Membentuk badan pengawas dari kalangan jamaah yang bertugas untuk memantau penggunaan dana dan memberikan masukan mengenai pengelolaan keuangan. Pengembangan Keterlibatan Jamaah, dengan Pendidikan dan Kesadaran: Mengedukasi jamaah mengenai pentingnya kontribusi mereka terhadap keberlanjutan masjid. Ini bisa dilakukan melalui khotbah, seminar, dan distribusi materi edukasi. Transparansi Informasi: Membuka akses informasi terkait kondisi keuangan masjid dan bagaimana dana digunakan, sehingga jamaah merasa terlibat dan memiliki rasa tanggung jawab bersama. Dengan mengatasi kekurangan ini melalui langkah-langkah yang terstruktur dan terencana, manajemen keuangan masjid dapat ditingkatkan sehingga mampu menjalankan fungsinya dengan lebih efektif dan memberikan dampak yang lebih besar bagi komunitas. E.Pelaporan Keuangan Masjid Dalam konteks masjid dan mushola, laporan keuangan yang transparan memungkinkan jamaah untuk melihat alokasi dana yang telah diberikan untuk berbagai kegiatan dan proyek. Laporan keuangan berfungsi menunjukkan berapa banyak uang yang digunakan untuk pemeliharaan fasilitas, program sosial, atau kegiatan keagamaan. Tanpa transparansi, ada risiko timbulnya ketidakpercayaan atau bahkan dugaan penyalahgunaan dana. Akuntabilitas berhubungan erat dengan transparansi. Laporan keuangan yang disusun dengan baik memastikan bahwa pengelola dana bertanggung jawab atas setiap pengeluaran dan keputusan finansial yang diambil. Akuntabilitas memberikan kepastian kepada para donatur dan jamaah ditandai dengan adanya sistem dokumentasi yang jelas, sehingga setiap transaksi dapat dilacak dan diperiksa kembali. Rancangan Anggaran Tahunan (RAKT) NO PROGRAM KEGIATAN URAIAN KEGIATAN VOLUME SATUAN HARGA SATUAN JUMLAH 1. PROGRAM KEAGAMAAN 10.000.000 2. Pembinaan remaja masjid Pengajian rutin,(honor ustad,konsumsi 12 bulan 500.000 6.000.000 3. Shalat jumat dan tarawih Honor ustad dan muadzin 1 tahun tahun 4.000.000 4.000.0000 4. Program pemeliharaan dan perbaikan masjid 5.000.000 5000.0000 5. Perbaikan dan perawatan Perbaikan atap bocor,pengecetan 1 paket 5.000.000 5.000.000 6. Program administrasi dan operasional 3.000.000 7. Listrik dan air Biaya listrik dan air 12 kali bulan 250.000 3.000.000 8. Program social kemasyarakatan 2.000.000 9. Kegiatan sosial Santunan fakir miskin 1 paket 2.000.000 2.000.000 TOTAL 20.000.000 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Manajemen keuangan masjid adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan atas sumber daya keuangan yang dimiliki oleh masjid untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien dalam mendukung operasional dan kegiatan masjid. Ini mencakup segala aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan dana (seperti infak, sedekah, zakat, dan wakaf), pengelolaan dana (termasuk penyimpanan, alokasi, dan investasi), serta pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel kepada jamaah dan pemangku kepentingan. Dalam konteks masjid dan mushola, laporan keuangan yang transparan memungkinkan jamaah untuk melihat alokasi dana yang telah diberikan untuk berbagai kegiatan dan proyek. Laporan keuangan berfungsi menunjukkan berapa banyak uang yang digunakan untuk pemeliharaan fasilitas, program sosial, atau kegiatan keagamaan. Tanpa transparansi, ada risiko timbulnya ketidakpercayaan atau bahkan dugaan penyalahgunaan dana. Meningkatkan Kualitas SDM dengan Pelatihan dan Pengembangan Menyediakan pelatihan untuk pengurus masjid dalam bidang manajemen keuangan, akuntansi, dan administrasi. Ini bisa dilakukan melalui Kerjasama dengan Lembaga. Sumber pendanaan seperti infak, sedekah, zakat, wakaf, dan donasi dari anggota jamaah atau masyarakat luas. Ini membantu menjaga kestabilan keuangan dan mencegah ketergantungan pada satu sumber saja. Transparansi dan Akuntabilitas Menyusun laporan keuangan yang transparan dan dapat diakses oleh jamaah serta pemangku kepentingan lainnya. Ini membangun kepercayaan dan mendorong partisipasi lebih lanjut dari masyarakat. B. Saran Untuk meningkatkan kemampuan manajemen keuangan masjid, dan sumber keuangan mesjid. Pembaca dapat memberikan saran yang baik mengenai laporan keuangan mesjid dan sumber keuangan dari masjid. Dengan demikian, manajemen keuangan masjid dapat berjalan lancar dan sukses, dan penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. DAFTAR PUSTAKA Kuncoro, Mudrajad. (2009). Manajemen Keuangan Islam. Jakarta: Penerbit Erlangga Kuncoro, Mudrajad. (2009). Manajemen Keuangan. (Jakarta: Penerbit Erlangga) Majelis Ulama Indonesia (MUI). 2004. Fatwa tentang Zakat Produktif.(Jakarta: MUI) Pahala Nainggolan.2005. Manajemen Keuangan Lembaga Nirlaba, (Yogyakarta: Amadeus Terry Lewis. 2007. Practical Financial Management for NGOs: A Course Handbook Getting Basic Right, Taking the Fear Out Finance, alih bahasa Hasan Bachtiar, Cet.1, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007 Zain, M. (2020). "Community Engagement in Mosque Management." Journal of Community Development, 15(3),MANAJEMEN KEUANGAN MASJID, SUMBER DAN PELAPORAN MESJID