Bank,RIBA,RENTE
BANK, RIBA, DAN RENTE
Jamilah sitompul
Dosen Pengampu :
Zilfaroni, S.Sos.I.,
M.A
FAKULTAS DAKWAH DAN
ILMU KOMUNIKASI
UIN SYEKH ALI HASAN
AHMAD ADDARY
PADANGSIDIMPUAN
T.A 2023
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim,
Ahamdulillah, puji syukur kehadirat Allah Swt. yang
telah melimpahkan berbagai rahmat dan karunia-Nya kepada pemakalah sehingga
diberikan kelancaran dalam penyusunan Makalah ini hingga selesai. Kemudian,
sholawat serta salam keharibaan Baginda Nabi Besar Muhammad ﷺ yang telah
membawa perubahan besar bagi umat Islam sehingga tidak terjerumuslagipadazamajahiliyah.
Padangsidimpuan, Maret
2023
Penyusun
BANK,RIBA,DAN RENTE
Bank dan Macam-Macamnya
Pengertian dan Sejarahnya
Dalam Ensiklopedia Indonesia,
bank atau perbankan adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran serta peredaran uang dengan tujuan memenuhi kebutuhan kredit
dengan modal sendiri atau orang lain.
Dari pengertian di atas, bank
memiliki dua arti penting, yaitu sebagai perantara pemberi kredit dan
menciptakan uang.
Dalam lintas sejarah sebenarnya
bank telah dikenal kurang lebih 2.500 tahun sebelum masehi di Mesir Purba dan
Yunani kemudian dikembangkan oleh bangsa Romawi. Perbankan modern berkembang di
Italia pada abad pertengahan yang di kuasai oleh beberapa keluarga untuk
membiayai kepuasan dan perdagangan wol. Bank pertama berdiri di Venesia dan
Genoa di Italia kira-kira abad ke-14.Kota tersebut dikenal sebagai kota
perdagangan. Dari kedua kota ini berpindahlah system bank ke Eropa Barat.
Kemudian, berkembang pesat pada abad ke-18 dan ke-19.
Di lihat dari fungsinya, bank terbagi menjadi dua. Pertama, bank primer, yaitu bank sirkulasi yang menciptakan uang. Kedua, bank sekunder, yaitu bank yang tidak menciptakan uang juga tidak me
mperbesar dan memperkecil arus uang, seperti bank-bank umum, tabungan, pembiayaan usaha, dan pembangunan.
Sedangakan rente dilihat dari segi bahasa berasal dari bahasa Belanda, yang berarti bunga. Adapun menurut istilah sebagai mana dikemukakan oleh Dr. Fuad. M. Fachruddin, rente adalah keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan bank karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang meminjam. Berkat bantuan bank, perusahaan bertambah maju dan keuntungan yang diperolehnya juga bertambah banyak. Permasalahan yang kemudian muncul adalah rente atau bunga bank itu termasuk riba atau bukan?
Bank Konvensional dan Bank Islam
Yang dimaksud dengan bank
non-Islam (conventional bank) adalah lembaga keuangan yang fungsi utamanya
untuk menghimpun dana yang kemudian disalurkan kepada orang atau lembaga yang
membutuhkannya guna investasi (penanaman modal) dan usaha-usaha yang produktif
dengan sistem bunga. Contohnya BNI, BRI, dan BCA.[1]
Yang dimaksud dengan bank Islam
adalah suatu lembaga yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan
kepada orang atau lembaga yang membutuhkannya dengan system tanpa bunga. Contoh
Bank Muamalah.
Tujuan didirikannya bank Islam
adalah untuk menghindari bunga uang yang diberlakukan oleh bank
konvensional. Dari definisi di atas maka dapat dibedakan antara bank
konvensional dengan bank Islam yaitu bank konvensional memakai
system bunga sedangkan bank Islam tidak.
Sebagai pengganti sistem bunga
maka bank Islam menempuh cara-cara sebagai berikut:
· Wadiah yaitu
titpan uang, barang, dan surat-surat berharga. Dalam operasinya bank Islam menghimpun
dengan cara menerima deposito berupa uang benda dan surat berharga sebagai
amanat yang wajib dijaga keselamatannya oleh bank Isalm. Bank berhak
menggunakan dana tersebut tanpa harus membayar imbalannya. Namun bank harus
menjamin bahwa dana itu dapat dikembalikan tepat pada waktu pemilik deposito
memerlukannya.
· Mudharabah (kerja
sama antara pemilik modal dan pelaksana). Dengan mudharabah bank
Islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya
dengan perjanjian bagi hasil, baik untung ataupun rugi sesuai dengan perjanjian
yang telah ditentukan sebelumnya.
· Musyarakah/syirkah (persekutuan). Pihak bank dan penguasa sama- lsama mempunyai
andil (saham) pada usaha patungan. Kedua belah pihak andil dalam mengelola
usaha patungan itu dan menanggung untung rugi bersama atas dasar
perjanjian profit loss and sharing.
· Murobahah (jual
beli barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama
secara jujur). Syarat murobahah antara lain bahwa pihak bank
harus memberikan informasi selengkapnya kepada pembeli tentang harga
pembeliannya dan keuntungan bersihnya dari cost plus-nya.
· Qard hasan (pinjaman
yang baik). Bank Islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para
nasabah yang baik terutama para nasabah yang memiliki deposito di bank Islam.
· Bank Islam boleh
mengelola zakat di negara yang pemerintahannya tidak mengelola zakat secara
langsung. Bank Islam juga dapat menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk
proyek-proyek yang produktif yang hasilnya untuk kepentingan agama dan umum.
Bank Islam juga boleh menerima dan memungut pembayaran untuk mengganti biaya
yang langsung dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakn pekerjaannya untuk
melayani kepentingan para nasabah misalnya biaya materai, dan telepon dalam
memberitahukan rekening.
· Membayar gaji para karyawan bank yang melakukan
pekerjaan untuk lepentingan nasabah, untuk sarana dan prasarana yang disediakan
oleh bank dan biaya administrasi pada umumnya.
rente yang dipungut oleh bank itu haram hukumnya. Sebab, pembayarannya lebih dari uang yang dipinjamkannya. Sedangkan uang yang lebih dari itu adalah riba, dan riba itu haram hukumnya. Kemudian dilihat dari segi lain, bahwa bank itu hanya tahu menerima untung, tanpa resiko apa-apa. Bank meminjamkan uang, kemudian rentenya dipungut, sedang rente itus emata-mata menjadi keuntungan bank yang sudah ditetapkan keuntungannya. Pihak bank tidak mau tahu apakah orang yangmeminjam uang rugi atau untung. c. Rentenir berasal dari kata rente Yang berarti bunga. Dalam KamusBesar Bahasa Indonesia, rentenir berarti orang yang mencari nafkahdengan membungakan uang; tukang riba; pelepas uang; lintah darat.. d. Rentenir Atau sering juga disebut tengkulak adalah orang yangmemberi pinjaman uang tidak resmi atau resmi dengan bunga tinggi ini tidak diberikan melalui badan resmi, misalnya bank, dan bila tidak dibayar akan dipermalukan atau dipukuli.[2]
Riba dan Pembagiannya
Secara bahasa, riba berarti
tambahan. Dalam istilah hokum islam, riba berarti tambahan baik berupa tunai,
benda, maupun jasa yang mengharuskan pihak peminjam untuk membayar selain
jumlah uang yang dipinjamkan
kepada pihak yang meminjamkan pada hari jatuh waktu mengembalikan uang pinjaman
itu. Riba semacam ini disebut dengan riba nasiah.
Menurut Satria Efendi,
riba nasiah adalah tambahan pembayaran atas jumlah modal yang
disyaratkan lebih dahulu yang harus dibayar oleh si peminjam kepada yang
meminjam tanpa resiko sebagai imbalan dari jarak waktu pembayaran yang
diberikan kepada si peminjam. Riba nasiah ini terjadi
dalam utang piutang, oleh karena itu disebut juga dengan riba duyun dan
disebut juga dengan riba jahiliyah, sebab masyarakat
Arab sebelum Islam telah dikenal melakukan suatu kebiasaan membebankan tambahan
pembayaran atau semua jenis pinjaman yang dikenal dengan sebutan riba. Juga
disebut dengan riba jali atau qath’, sebab jelas
dan pasti diharamkannya oleh al-qur’an. Praktik riba nasiah ini
pernah di praktikkan oleh kaum Thaqif yang biasa meminjamkan uang kepada Bani
Mughirah. Setelah waktu pembayaran tiba, kaum Mughirah berjanji akan membayar
lebih banyak apabila mereka diberi tenggang waktu pembayaran. Sebagian tokoh
sahabat Nabi, seperti paman Nabi,Abbas dan Khalid bin Walid, pernah
mempraktikkannya. Ayat pengharaman riba ini membuat heran orang musyrik terhadap
larangan prakktek riba, karena telah menganggap jual beli itu sama dengan riba.
Ayat tersebut berbunyi:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ
اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ
بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ
فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ
فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
menghyaramkan riba. (QS.2 : 275).
Uraian di atas memberikan
kejelasan bahwa riba nasiah mengandung tiga unsur:
· Adanya tambahan pembayaran atau modal yang dipinjamkan.
· Tambahan itu tanpa resiko kecuali sebagai imbalan dari
tenggang waktu yang diperoleh si peminjam.
· Tambahan itu disyaratkan dalam pemberian piutang dan tenggang
waktu.Tambahan dalam membayar utang oleh orang yang berutang ketika membayar
dan tanpa ada syarat sebelumnya. Hal itu boleh bahkan dianggap perbuatan ihsan (baik)
dan Rasulullah pernah melakukannya.
Di mana beliau pernah berutang
kepada seseorang seekor hewan. Kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih
tua umurnya daripada hewan yang beliau utangi itu, kemudian beliau bersabda:
Artinya: “Sesungguhnya
sebaik-baik kamu adalah orang yang paling baik dalam membayar utangnya”. (HR.
Bukhari muslim).
Untuk membedakan mana tambahan
yang termasuk riba atau tindakan terpuji. Para fuqaha menjelaskan,tambahan
pembayaran utang yang termasuk riba jika hal itu disyaratkan pada waktu akad.
Artinya seseorang mau memberikan utang dengan syarat ada tambahan dalam
pengembaliannya. Ini adalah tindakan yang tercela karena ada kezaliman dan
pemerasan. Adapun tambahan yang terpuji itu tidak dijanjikan pada waktu akad.
Tambahan itu diberikan oleh orang yang berutang ketika ia membayar yang
sifatnya tidak mengikat hanya sebagai tanda terima kasih kepada orang yang
telah memberikan utang kepadanya.
Jenis keedua adalah yang disebut
riba fadhal. Menurut Ibnu Qayyum, riba fadhal ialah
riba yang kedudukannya sebagai penunjang diharamkannya riba nasiah.
Dengan kata lain bahwa riba fadhal diharamkan supaya seseorang
tidak melakukan riba nasiah yang sudah jelas keharamannya.
Maka Rasul melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan
gandum, kurma dengan kurma, kecuali dengan sama banyak dan secara tunai. Barang
siapa yang menambah atau minta tambah, masuklah ia pada riba. Yang mengambil
dan yang memberi sama hukiumnya. (HR. Bukhari).
Dari pengertian di atas,
para fuqaha menyimpulkan bahwa riba fadhal ialah
kelebihan yang terdapat dalam tukar menukar anatara benda-benda sejenis,
seperti emas dengan emas, perak dengan perak.
Semua agama samawi (Islam,
Yahudi, dan Nasrani) mengharamkan riba karena dianggap sebuah praktik yang
sangat membahayakan. Di dalam kitab perjanjian lama ayat 25 pasal 22 kitab
keluaran sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq “jika kamu meminjamkan harta
kepada salah seorang putra bangsaku, janganlah kamu bersikap seperti orang yang
mengutangkan, jangan kamu meminta keuntungan hartamuaa”. Hal senada
dekemukakan pada ayat 35 pasal 25 kitab imamat, “jika saudaramu mebutuhkan
sesuatu maka tanggunglah. Jangan kau meminta darinya keuntungan dan
manfaat”. Paus Pius berkata “sesungguhnya pemakan riba mereka
kehilangan harga diri/kemulian dalam hidup di dunia dan mereka bukan orang yang
pantas dikapankan setelah mereka mati”.
Alqur’an menyinggung keharaman
riba secara kronologis di berbagai tempat. Pada periode Mekkah turun firman
Allah swt. surat ar-Ruum 39.
وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا
لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ
اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ
الْمُضْعِفُوْنَ
Artinya: Dan sesuatu riba
(tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba
itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah, maka (yang berbuat demikian)
itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS.:30/39).
Pada periode Madinah turun ayat
yang secara jelas dan tegas tentang keharam riba, terdapat dalam surat Ali
Imran ayat 130.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا
الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَۚ
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu
kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS: 3/130).
Dan ayat terakhir yang
memperkuat keharaman riba terdapat dalam surat al-Baqarah 278-279.
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ
وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ ٢٧٨
فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ
اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖۚ وَاِنۡ تُبۡتُمۡ فَلَـكُمۡ رُءُوۡسُ اَمۡوَالِكُمۡۚ لَا
تَظۡلِمُوۡنَ وَلَا تُظۡلَمُوۡنَ ٢٧٩
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
jika kamu orang –orang yang beriman. Maka jikia kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok
hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Dua ayat terakhir di atas
mempertegas sebuah penolakan secara jelas terehadap orang yang mengatakan bahwa
riba tidak haram kecuali jika berlipat ganda. Allah tidak memperbolehkan
pengembalian uang kecuali mengembalikan modal pokok tanpa ada tambahan.
Dalam hadis yang diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim secara jelas riba adalah perbuatan haram, termasuk
salah satu dari lima dosa besar yang membinasakan.
Dalam hadis yang lain keharaman
riba bukan hanya kepada pelakunya, tetapi semua pihak yang membantu
terlaksananya perbuatan riba sebagaiman hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim:
Artinya: “Allah melaknat pemakan
riba, orang yang memberikan makannya, saksi-saksinya, dan penulisnya”. (HR.
Bukhari dan Muslim).
Hikmah Keharaman Riba
Islam dengan tegas dan pasti
mengharamkan riba. Hal itu untuk menjaga kemaslahatan hidup manusia dari
kerusakan moral (akhlak), soaisal, dan ekonominya.
Menurut Yusuf Qardhawi, para
ulama telah menyebutkan panjang lebar hikmah diharamkannya riba secara
rasional, antara lain:
Riba berarti mengambil harta orang lain tanpa hak.
Riba dapat melemahkan
kreativitas manusia untuk berusaha atau bekerja, sehingga manusia melalaikan
perdagangannya, perusahaannya. Hal ini akan memutus kreativitas hidup manusia
di dunia. Hidupnya bergantung kepada riba yang diperolehnya tanpa usaha. Hal ini
merusak tatanan ekonomi.
Riba mrnghilangkan nilai
kebaikan dan keadilan dalam utang piutang. Keharaman riba membuat jiwa manusia
menjadi suci dari sifat lintah darat. Hal ini mengandung pesan moral yang
sangat tinggi.
Dari Biasanya orang memberi
utang adalah orang kaya dan orang berutang adalah orang miskin. Mengambil
kelebihan utang dari orang yang miskin yang sangat bertentangan dengan sifat
rahmat Allah swt. Hal ini akan merusak sendi-sendi kehidupan sosial.
Adapun Sayyid Sabiq berpendapat,
diharamkannya riba karena didalamnya terdapat unsur yang merusak:
Menimbulkan permusuhan dan menghilangkan semangat tolong
menolong. Semua agama terutama Islam sangat menyeru tolong menolong dan
membenci orang yang mengutamakan kepentingan pribadi dan egois serta orang yang
mengekploitasi kerja orang lain.
Riba akan melahirkan metal
pemboros yang tidak mau bekerja, menimbulkan penimbunan harta tanpa usaha tak
ubahnya seperti benalu (pohon parasit) yang nempel di pohon lain. Islam
menghargai keja keras dan menghormati orang yang suka bekerja dan menjadikan
kerja sebagai sarana mata pencaharian, menuntun orang kepada keahlian dan akan
mengangkat semangat seseorang.
Pembagian riba
1.
Riba fadhl
adalah
tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis (jual beli
barter) tanpa imbalan untuk tambahan tersebut. Misalnya menukar beras ketan 10
kg dengan beras ketan 12 kg. apabila barang yang ditukar dari jenis berbeda,
maka hukumnya boleh seperti menukar beras ketan 10 kg dengan beras 12 kg. Enam
jenis barang yang masuk ke dalam kelompok ribawi yaitu: emas, perak, gandum,
jagung, kurma, garam.
2.
Riba Nasi’ah
Menurut Sayid Sabiq, riba nasi’ah adalah
tambahan yang disyaratkan yang diambil oleh yang memberikan utang dari orang
yang menerima utang sebagai imbalan ditundanya pembayaran. Ulama Hanafiah
memasukkan ke dalam kelompok riba nasi’ah suatu bentuk jual beli barter yang
tidak ada kelebihan, tetapi penyerahan imbalan atau harga diakhirkan. Riba
nasi’ah hukumnya haram berdasarkan al-Qur’an dan Hadis. Riba nasi’ah dikenal
dengan riba jahiliyah karena berasal dari kebiasaan orang jahiliyah dimana
mereka biasanya memberikan pinjaman kepada seseorang dan ketika jatuh tempo
telah tiba, biasanya mereka menawarkannya apa diperpanjang atau tidak sehingga
riba ini beranak pinak. Riba nasi’ah pada sekarang ini di lembaga-lembaga
keuangan atau perbankan yaitu dengan model pinjaman uang yang yang pengembaliannya
diangsur dengan bunga bulanan atau tahunan seperti 7%, 5%, dst. Praktek seperti
ini jelas menunjukkan riba nasi’ah yang hukumnya dosa.
3.
Riba Yad Riba
Yad adalah jual beli atau tukar menukar dengan
cara mengakhirkan penerimaan kedua barang yang ditukarkan atau salah satunya
tanpa menyebutkan masanya. Atau jual beli yang dilakukan seseorang sebelum
menerima barang yang dibelinya dari penjual dan tidak boleh menjualnya lagi
kepada siapa pun sebab barang yang dibeli belum diterima dan masih dalam ikatan
jual beli yang pertama. Dengan kata lain akad sudah final, namun belum ada
serah terima barang
4.
Riba Qardli
Riba
Qardli adalah segala bentuk praktek utang piutang yang terdapat motif
keuntungan (syarth naf’an) yang kembali kepada pihak pemberi pinjaman hutang
(muqaridl) saja atau sekaligus kepada pihak yang berhutang (muqtaridl).[3]
Riba sebagai salah satu cara
menjajah.
Islam menghimbau agar manusia
memberikan pinjaman kepada yang memerlukan dengan baik untuk mendapat pahala
bukan mengekploitasi orang lemah.
Dampak negatif diakibatkan dari
riba sebagaimana tersebut di atas sangat berbahaya bagi kehidupan manusia
secara individu, keluarga, masyarakat dan berbangsa.
Jika praktek riba ini tumbuh subur di masyarakat maka
tgerjadi sistem kapitalis dimana terjadi pemerasan dann penganiayaan terhadap
kaum lemah. Orang kaya semakin kaya dan miskin semakin tertindas.
HUKUM BUNGA BANK
Sistem bunga dalam bank
mengharuskan mereka yang menitipkan uaang untuk jangka waktu tertentu mendapat
pengembalian uang titipan itu dari bank ditambah dengan bunga yang jumlahnya
telah ditentukan pada hari penitipan uang. Sebaliknya, kepada mereka yang
meminjam uang dari bank untuk jangka waktu tertentu oleh bank diharuskan untuk
mengembalkan uang yang dipinjam. Selain itu, ia pun harus memberikan uang
tambahan yang jumlahnya telah bdisepakati pada waktu pengembalian pinjaman.
Uang tambahan itu disebut dengan bunga.
Hukum bunga bank tergolong
masalah ijtihad. Oelh karena oitu, terdapat beberapa pendapat tentang hokum
bunga bank. Menurut penelitian penulis ada empat kelompok ulama tentang hukum
bunga bank. Pertama kelompok muharrimun (kelompok yang
menghukuminya haram secara mutlak). Kedua kelompok yang mengharamkan
jika bersifat konsumtif. Ketiga, muhallimun (kelompok
yang menghalalkan) dan keempat, kelompok yang menganggapnya syubahat. Lebih
jelasnya, dapat dilihat uaraian berikut ini:
Abu Zahra, Abu A’la al-Maududi,
M. Abdullah al-Araby dan Yusuf Qardhawi, Sayyid Sabiq, Jaad al-Haqq Ali Jaad
al-Haqq dan Fuad Muhammad Fachruddin, mengatakan bahwa bunga bank itu
riba nasiah yang mutlak keharamannya. Oleh karena itu, umat Islam tidak boleh berhubungan
dnegan bank yang memakai sistem bunga, kecuali dalam keadaan darurat. Tetapi
Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah darurat dalam keharaman bunga bank.
Beliau mengaharamkan bunga bank secara mutlak.
Mustafa A. Zarqa berpendapt
bahwa riba yang diharamkan adalah yang bersofat konsumtif seperti yang berllaku
pada zaman jahiliyah sebagai bentuk pemerasan pada kaum lemah yang konsumtif.
Berbeda yang bersifat produktif tidakalh termasuk haram. Hal senada
juga dikemukakan oleh M. Hatta. Dia membedakan antara riba dan
rente. Menurutnya riba itu sifatnya konsumtif dan memeras si peminjam yang
membutuhkan pinjaman uang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Adapun rente
sifatnya produktif, yaitu dana yang dipinjamkan kepada peminjam digunakan untuk
modal usaha yang menghasilkan keuntungan.
Hasan (persis) berpendapat bahwa
bunga bank (rente) seprti yang berlaku di Indonesia bukan termasuk riba yang
diharamkan karena tidak berlipat ganda sebagaimana yang dimaksud dalam ayat:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا
الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَۚ
Artinya: Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu dapat keberuntungan. (QS. Ali Imran:
130).
Majlis
Tarjih Muhammadiyah dalam mukatamar di Siduarjo 1968 memutuskan
bahwa bunga yang diberikan oleh bank kepada para nasabahnya atau sebaliknya
termasuk perkara syubahat (belum jelas keharamannya). Karena yang diharamkan, menurut Muhammadiyah riba yang
mengarah pemerasan sejalan dengan QS. 2:279).
Muhammadiyah masih ragu apakah
ada unsur pemerasan dalam operasional bank. Oleh karena itu, Muhammadiyah
menganggapnya syubahat. Tetapi Muhammadiyah membolehkannya jiak dalam keadaan
terpaksa saja.
Fuad Mohammad Fachruddin. Ia membedakan anatara riba dan
rente. Menurut Dari silang pendapat tentang bunga bank di atas dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
Pendapat yang mengharamkan secara mutlak.
Pendapat yang mengharamkan jika bersifat kinsumtif. Tetapi
jika bersifat produktif hukumnya boleh.
Pendapat yang menghalalkan secara mutlak.
Pendapat yang
menghukuminya sebagai perkara syubahat (belum pasti keharaman dan
kehalalannya).
Anlisis
Argumentasi
Pandangan
Quraish Shihab Setelah Menganalisis Banyak Hal Yang Berkaitan Dengan Ayat-Ayat
Riba Menyimpulkan Illat Keharaman Riba Adalah Al-Źulm (Aniaya) Yaitu Membebani
Pembayaran Hutang Yang Melebihi Apa Yang Mereka Terima, Sebagaimana Tersirat
Dalam
QS Al-Baqarah
(2): 279. Menurutnya, Yang Diharamkan Adalah Bunga Atau Tambahan Yang Dipungut
Secara Źulm (Penindasan).[4]
Masing-masing klaim tentang
hukum bunga bank yang dikemukakan oleh para ulama berakar dari perbedaan
penafsiran mereka terhadap nash yang berbicara tentang riba.
Sehingga masing-masing kelompok memiliki argumentasi yang diayakininya benar.
Terlebih masalah bunga bank termasuk masalah ijtihad. Namun realitas yang bada
bagi umat Islam termasuk di Indonesia sudah menjadi terbiasa hidup dengan bunga
bank tanpa ada perasaan risih dan tidak menganggap bank itu sesuatu yang
terpaksa atau darurat.
Praktik pinjam meminjam uang
dengan suku bunga tinggi dan akumulatif, seperti yang dilakukan oleh para
rentenir memang sering menimbulkan permusuhan antara warga masyarakat. Rentenir
sering dijuluki sebagai “lintah darat”. Hingga si peminjam tidak lepas dari
jeratan rentenir. Lalu lahirlah satu kelas dimasyarakat yang hidup mewah dari
hasil rentenir yang memeras pihak peminjam. Jika demikian halnya, maka
tidakalah diragukan bahwa sistem bunga/rente seperti itu dikutuk dan haram
hukumnya. Sebagaimana yang tgerjadi pada masa jahiliyah yang disebut dengan
riba qirat (utang) atau riba nasiah. Karena jelas
di dalamnya mengandung penganiayaan dan penindasan terhadap orang-orang yang
membutuhkan. Keharamannya bukan masalah berlipat ganda atau tidak. Tetapi ada pihak
yang diuntungkan dana ada pihak yang dirugikan. Jadi kesimpulannya riba itu
diharamkan dalam Islam karena mengandung kelebihan yang merugikan pihak
peminjam, sehingga pihak peminjam merasa teraniaya dan tertindas. Jika
kelebihan itu tidak merugikan salah satu puhak, maka tidak dinamakan riba.
Itulah riba yang dimaksud dalam ayat al-Qur’an :
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ
الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ
جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ
اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا
خٰلِدُوْنَ
Artinya: Allah telah
menghalalkan jula beli dan mengharamkan riba. (QS. al-Baqarah : 2 / 275).
Kemudian permasalahannya adalah
apakah bunga bank didalamnya mengandung unsur penganiayaan/penindasan atau
tidak?
Bank merupakan lembaga penting
dan sistem bunganya merupakan satumekanisme bank unutk mengelola peredaran
modal masyarakat. Masyarakat dapat menitipkan modalnya kepada bank. Kemudian,
bank meminjamkan dana itu kepada anggota masyarakat lain yang membutuhkan.
Masyarakat yang meminjam uang ke bank pada umumnya digunakan sebagai moda usaha
bukan untuk kebutuhan konsumtif. Dan ia akan mendapatkan keuntungan dari
usahanya.
Dengan menitipkan uang kepada
bank untuk jangka waktu tertentu, pemilik modal akan kebhilangan haknya untuk
menggunakan daya beli dari modalnya dalam jangka waktu tertentu
. Sebaliknya, yang bmeminjam
dana tersebut melalui bank yang tidak lain berasal dari modal titipan tadi
dapat memanfaatkan modal tadi, sehingga menghasilkan keuntungan. Berdasarkan
prinsip tidak ada pihak yang dirugikan, maka tidaklah adil kalau pemilik asli
modal yang kehilangan hak untuk menggunakan daya beli modalnya untuk jangka
waktu tertentu tidak mendapat imbalan. Sementara itu, peminjam dana yang
menggunakannya untuki modal usaha dan beruntung tidak harus membagi keuntungannya
dengan pemilik asli modal. Salah satu keberatan yang muncul terhadap sistem
bunga bank karena jumlah atau persentase bunga telah ditetapkan lebih dahulu.
Maka sebagai alternatifnya ditawarkan sistem bagi hasil yang berarti nanti
diperhitungkan untung dan rugi perusahaan. Kemudian, dibagi antara pemilik asli
dan pengguna modal, baik untungnya maupun ruginya. tetapi pengelolaan sistem
bagi hasil sebagaimana yang dipraktikkan oleh bank Islam permasalahannya sangat
kompleks dan rumit tidak efisien.
Hal yang mungkin terjadi bahwa
si peminjam dana dalam mengelolanya terjadi kegagalan atau kerugian. Tetapi
pada umumnya, masyarakat menerima dengan baik dan merasa diuntungkan oleh
sistem bunga bank. Penetapan besarnya persentase bunga yang akan diterima
memberikan perasaan pasti pada para pemilik modal. Tidak adanya kepastian
persentase bunga seperti yang terdapat dalam bank Islam merupakan salah satu
penyebab mengapa bank itu sukar menari modal.
Islam memang mengajarkan kepada
orang yang memiliki rezeki yang blebih agar membantu meminjaminya kepada orang
lain yang membutuhkan tanpa mengharap keuntungan. Tetapi himbauan ini menjadi
tidak relevan kalau modal yang dipindah-tangankan untuk sementara itu meliputi
jumlah besar dan untuk modal usaha bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif
keluarga.
Riba dalam masyarakat pra islam
Versi Yahudi dan Nasrani Bagi Agama Yahudi dan Nasrani,
praktik riba juga diakui terjadi di tengah-tengah mereka. Dalam
ajaran mereka juga dianggap sebagai sesuatu yang dilarang karena dianggap
membahayakan. Di dalam kitab Perjanjian Lama (al-Ahd al-Qadim), tertulis: “Jika
kamu mengqiradkan harta kepada salah seorang putra bangsaku, janganlah kamu
bersikap seperti orang yang menghutangkan; janganlah kamu meminta keuntungan
untuk hartamu.” (Ayat 25 pasal 22, Kitab Keluaran) “Jika saudaramu membutuhkan
sesuatu, maka tanggunglah. Janganlah kamu meminta darinya keuntungan dan
manfaat.”
Versi Arab Jahiliyah Adapun pada masa jahiliyah, praktek riba malah telah menjadi kebiasaan masyarakat. Mereka tidak dapat lagi membedakan mana jual beli dan mana riba. Mereka menggolongkannya ke dalam rangkaian perekonomian pokok sebagaimana layaknya jual beli biasa.tab Imamat).[5]
Syekh Azhar Sayyid Thantawi yang
juga mantan mufti besar berbeda dengan pendahulunya, Syekh Jad al-Haq. Thantawi
menyatakan bahwa bunga deposito berjangka di bank yang ditetapkan besar
persentasenya terlebih dahulu itu tidak haram menurut Islam. Fatwa ini
sejalan dengan apa yang ditulis oleh Rasyid Ridha dalam Tafsir al-Manar, “tidak
termasuk riba seseorang yang memberikan kepada orang lain uang untuk di
investasikan sambil menentukan baginya dari hasil usaha tersebut kadar tertentu.
Karena transaksi semacam ini menguntungkan bagi pemilik dan pengelola modal.
Adapun riba yang diharamkan itu merugikan salah satu pihak tanpa alas an serta
menguntungkan pihak lain tanpa usaha.”
Diriwayatkan dalam sebuah hadis, bahwa Jabir pernah
memberikanutang pada Nabi. Ketika Jabir mendatanginya, Nabi membayar utangnya
dan melebihkannya. Beliau bersabda:
Artinya: “Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik dalam membayar
utang.”
Imam Ahmad ibn Hanbal, pendiri
madzhab Hanabilah: “Imam Ahmad ibn Hanbal ketika ditanya tentang riba beliau
menjawab: Sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki hutang maka dikatakan
kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu
melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas penambahan
waktu yang diberikan” (Al-Jauziyyah, 1996).[6]
bank dan Fee
Fee artinya
pungutan dana yang dibebankan kepada nasabah bank untuk kepentingan
administrasi, seperti keperluan kertas, dan biaya operasional. Pungutan itu
pada hakikatnya termasuk bunga. Maka permasalahannya tidak berbeda jauh dengan
masalah bunga bank. Ulama yang mengaharamkan bunga bank, maka mereka pun
mengharamkan fee, karena berarti itu kelebihan, yaitu dengan
mengambil manfaat dari sebuah transaksi utang-piutang. Tegasnya, mereka
menganggap fee adalah riba, meskipun fee itu
digunakan untuk dana operasional. Adapun ulama yang menghalalkan bunga bank
dengan alas an keadaan bank itu darurat atau alas an lainnya, merekapun
mengatakan bahwa fee bukan termasuk riba, oelh karena itu
hukumnya boleh. Disamping mereka pun beralasan bahwa tanpa fee,makabank
tidak dapat beroperasi. Maka keberadaan sesuatu sebagai alat sama hukumnya
denga keberadaan asal. Dalam hal ini, hukum fee sama dengan
bunga bank, yaitu boleh.
Bank artinya badan usaha yang menghimpun masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dalam operasionalnya,perbankan syariah harus selalu
dalam koridor-koridor prinsip berikut:
Keadilan,yakni berbagi keuntungan atas dasar nilai
penjualan riil sesuai constribusi dan resiko masing masing pihak
Kemitraan,yang berarti posisi nasabah investor
(penyimpan dana)dan penggunaan dana,
Serta lembaga keuangan itu sendiri,sejajar sebagai mitra
usaha yang saling besinergi untuk memperoleh keuntungan[7]
Transparansi,lembaga keuangan syariah akanmemberikan
laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor
dapat mengetahui dananyaUniversal,yang artinya tidak membedakan ras,kelompok,agama,dan
golongan masyarakat sesuai dengan prinsip islam rahmatan lilalamin.
Kesimpulan
· Bank Atau Perbankan Adalah Lembaga Keuangan Yang Usaha
Pokoknya Memberikan Kredit Dan Jasa-Jasa Dalam Lalu Lintas Pembayaran Serta
Peredaran Uang Dengan Tujuan Memenuhi Kebutuha Kredit Dengan Modal Sendiri Atau
Orang Lain.
o Secara Bahasa, Riba Berarti Tambahan. Dalam Istilah Hukum
Islam, Riba Berarti Tambahan Baik Berupa Tunai, Benda, Maupun Jasa Yang
Mengahruskan Pihak Peminjam Untuk Membayar Selain Jumlah Uang Yang Dipinjamkan
Kepada Pihak Yang Meminjamkan Pada Hari Jatuh Waktu Mengembalikan Uang Pinjaman
Itu. Riba Semacam Ini Disebut Dengan Riba Nasiah. Dalam Nasiah Mengandung
Tiga Unsur:
· Adanya Tambahan Pembayaran Atau Modal Yang Dipinjamkan.
· Tambahan Itu Tanpa Resiko Kecuali Sebagai Imbalan Dari
Tenggang Waktu Yang Diperoleh Si Peminjam.
· Tambahan
Itu Disyaratkan Dalam Pemberian Piutang Dan Tenggang Waktu.
Pembagian Riba:
·
Pertama Riba Nasiah (Telah Dijelaskan).
Kedua Riba Fadhal Ialah Riba Yang Kedudukannya Sebagai
Penunjang Diharamkannya Riba Nasiah. Dengan Kata Lain, Bahwa
Riba Fadhal Diharamkan Supaya Seseorang Tidak Melakukan
Riba Nasiah Yang Sudah Jelas Keharamannya. Maka Rasul Melarang
Menjual Emas Dengan Emas, Perak Dengan Perak, Gandum Dnegan Gandum, Kurma
Dengan Kurma Kecuali Dengan Sama Banyak Dan Tunai.
o Seluruh Ulama
Dan Agama Samawi Sepakat Mengaharamkan Riba Karena Dampaknya Sngat Negatif
Diantaranya:
· Menimbulakn Permusuhan Dan Menghilangkan Semangat Tolong
Menolong.
· Riba Akan Melahirkan Satu Kelas Dimasyarakat Yang Hidup Mewah
Tanpa Bekerja. Ia Ibarat Benalu Yang Tumbuh Yang Merugikan Pihak
Lain.
· Riba Penyebab Danya Penjajahan.
· Islam
Menghimbau Agar Manusia Memberikan Pinjaman Kepada Yang Memerlukan Untuk
Mendapat Pahala Bukan Mngekploitasi Orang Lemah.
o Hukum Bunga Bank Tergolong Masalah Ijtihad. Oleh
Karena Itu, Terdapat Beberapa Pendapat Tentang Hukum Bunga Bank Dengan Argumentasinya
Masing-Masing. Pertama, Kelompok Muharrimun (Kelompok Yang
Menghukuminya Haram Secara Mutlak). Kedua, Kelompok Yang Mengaharamkan Jika
Bersifat Konsumtif Jika Produktif Boleh. Ketiga, Muhallilun (Kelompok
Yang Menghalalkan) Dan Keempat, Kelompok Yang Menganggapnya Syubahat (Belum
Pasti Keharaman Dan Kehalalannya).
o Fee Artinya
Pungutan Dana Yang Dibebankan Kepada Nasabah Bank Untuk Kepentingan
Administrasi, Seperti Keperluan Kertas, Dan Biaya Operasional.
Pungutan Itu Pada Hakikatnya Termasuk Bunga. Maka Hukum
Permasalahannya Tidak Berbeda Jauh.
Daftar Pustaka
Zilfaroni’’,Bank,riba,dan,rente’’,https.www.zilfaroni.web id\2020\10\bank,riba,dan
rente.html,26 oktober 2020
Fatkhul wahab,Riba
Transaksi kotor dalam ekonomi,pandangan fiqih vol.6 hlm.28-29,2017
Hafsah, Rente , (Bandung: Cita Pustaka, 2011) hal. 105
Mardani,Fiqih ekonomi syariah,(Jakarta:Kencana,2019)Hlm.59-60
Maryam,Riba dan
bunga bank dalam islam,pilar vol.01 hlm.7-8 2010
St.Syahruni
usman,Bunga bank dalam perspektif hukum islam, iqtishodia vol6 hlm.29-30
2014
[1]
Zilfaroni’’,Bank,riba,dan rente’’,https.www.zilfaroni.web id\2020\10\bank,riba,dan
rente.html,26 oktober 2020
[2]
Hafsah, Rente , (Bandung: Cita Pustaka, 2011)
hal. 105
[3]
Fatkhul wahab,Riba
Transaksi kotor dalam ekonomi,Pandangan fiqih vol.6 hlm.28-29,2017
[4] St.Syahruni usman,Bunga bank dalam
perspektif hukum islam, iqtishodia vol6 hlm.29-30 2014
[5]
Maryam,Riba
dan bunga bank dalam islam,pilar vol.01 hlm.7-8 2010
[6]
Mardani,Fiqih ekonomi
syariah,(Jakarta:Kencana,2019)Hlm.59-60



Komentar
Posting Komentar